Monitorday.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan penutupan Masjid Al Aqsha yang dilakukan oleh Israel dapat memicu perang yang lebih besar.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Dr KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Masjid Al Aqsha merupakan tempat suci bagi umat Islam sedunia.
Imbasnya, penutupan itu menyebabkan umat Muslim tidak bisa masuk ke dalam kompleks suci tersebut yang bisa memicu reaksi yang lebih keras dari negara-negara Muslim.
“Tindakan penutupan Masjid Al-Aqsha bisa memicu perang semesta. Karena itu tempat suci umat Islam sedunia,” kata Kiai Niam, Kamis (26/10).
Kiai Niam menegaskan, tindakan brutal yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina harus mendapatkan perhatian khusus dari negara-negara di dunia. Tujuannya, untuk dapat menghentikan tindakan keji tersebut.
Selain itu, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyerukan agar pemerintah dapat melakukan upaya konkret dalam membantu Palestina.
“Pemerintah perlu mengambil langkah tegas dan konkret, dalam kapasitas sebagai negara yang memilili mandat, turut serta menjaga ketertiban dunia,” jelas kiai Niam.
Guru Besar Ilmu Fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini juga mendorong agar pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memastikan adanya akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Mengutuk keras brutalisme Israel terhadap Palestina,” tegasnya.
Sebelumnya, kantor berita Palestina yakni WAFA dan Al Arabiya pada Rabu (25/10), mengatakan, kepolisian Israel secara tiba-tiba menutup semua gerbang menuju kompleks suci itu dan melarang umat Muslim masuk. Sementara, bagi umat Yahudi diizinkan masuk untuk berdoa disana.
Laporan WAFA menyebut langkah terbaru kepolisian Israel itu jelas melanggar status quo yang selama ini berlaku untuk kompleks Masjid Al-Aqsa.
Berdasarkan status quo yang mengatur kompleks suci tersebut, warga non-Muslim bisa berkunjung ke komplek Masjid Al-Aqsa.
Namun, hanya warga Muslim yang boleh beribadah di sana. Beberapa pengunjung Yahudi kerap nekat berdoa di sana meskipun ada larangan yang berlaku.