Monitorday.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan tiga pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden menjadi Capres-cawapres 2024. Penetapan dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup.
Dengan penetapan ini, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjadi calon presiden dan calon wakil presiden 2024.
“Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Anies Rasyid Baswedan dan A. Muhaimin Iskandar yang diusulkan oleh partai politik Partai NasDem, PKB, PKS, telah dinyatakan memenuhi syarat dan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” kata Komisioner KPU Idham Holik, saat pembacakan ketetapan tersebut di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
“Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan M Mahfud Md yang diusulkan oleh partai politik PDIP, PPP, Perindo, Hanura, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” lanjutnya.
“Selanjutnya, untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Serentak 2024,” sambung Idham lagi.
Setelah penetapan capres-cawapres, selanjutnya KPU akan melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. Pengundian dilakukan pada Selasa (14/11), di kantor KPU, Jakarta Pusat, pukul 19.00 WIB.
KPU akan mengundang pasangan calon tetap dan parpol pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut tersebut. KPU juga mengundang para stakeholder terkait lainnya untuk hadir dalam acara pengundian nomor urut.