Monitorday.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons keberatan sebagian kalangan pengusaha terhadap penetapan upah minimum provinsi (UMP). Menurut Airlangga, UMP merupakan standar upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula nasional dan berlaku seragam di seluruh daerah.
“UMP itu kan upah minimum yang besarnya sudah diputuskan, ada formulasinya. Yaitu inflasi ditambah indeks dikali pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (26/12).
Ia menjelaskan, penetapan UMP dimaksudkan sebagai patokan agar pekerja tetap memperoleh upah yang sejalan dengan kebutuhan hidup dan kenaikan harga di masyarakat. Oleh karena itu, UMP diposisikan sebagai batas bawah dalam sistem pengupahan.
“Ini menjadi patokan agar para pekerja mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan dan peningkatan harga-harga di masyarakat,” ujarnya.
Airlangga berharap dunia usaha dapat mengembangkan sistem pengupahan yang lebih fleksibel dan berbasis produktivitas. Dengan skema tersebut, kenaikan gaji diharapkan dapat berjalan seiring dengan kinerja dan kemampuan masing-masing perusahaan.
“Karena ini merupakan standar minimal, kami berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas sehingga sejalan dengan produktivitas perusahaan,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa di sejumlah kawasan, seperti kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri, tingkat upah rata-rata pekerja sudah berada di atas UMP. Hal serupa juga terjadi di beberapa sektor industri yang bersifat padat modal.
“Di kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata gajinya memang sudah di atas UMP. Begitu juga di beberapa sektor industri yang capital intensive,” ujar Airlangga.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sendiri menuai respons dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 naik 6,71 persen atau sekitar Rp333 ribu menjadi Rp5,72 juta, dengan menggunakan indeks alfa 0,75 dalam formula penghitungan.
Alfa merupakan indeks yang ditentukan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha, perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak, serta kondisi ketenagakerjaan. Dalam pembahasannya, pengusaha mengusulkan alfa maksimal 0,55, sementara perwakilan buruh meminta alfa di atas 0,9.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menilai penggunaan alfa 0,75 berada pada level yang cukup tinggi dan perlu dicermati, mengingat tidak semua sektor usaha memiliki kemampuan menyerap tambahan biaya, terutama sektor padat karya. Ia juga menekankan pentingnya keselarasan antara kenaikan upah dan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja.
Apindo mencatat dalam lima tahun terakhir produktivitas tenaga kerja tumbuh sekitar 1,5–2 persen per tahun, sementara kenaikan upah minimum berada di kisaran 6–10 persen per tahun. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tekanan struktural terhadap dunia usaha.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengingatkan bahwa penetapan alfa yang relatif tinggi dapat memperlebar kesenjangan antara sektor formal dan informal. Ia juga menyoroti potensi dampak lanjutan berupa meningkatnya beban perusahaan, risiko penutupan usaha, hingga bertambahnya waktu tunggu pencari kerja.
“Pasti ada perusahaan yang tidak mampu dan perlu dibantu mencari jalan keluar daripada harus tutup. Dampaknya, waktu tunggu pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan bisa menjadi lebih lama,” ujarnya.