Monitorday.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menekankan perlunya mempertimbangkan wacana hak angket tanpa menyudutkan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 sebagai arena politik lima tahunan.
Menurutnya, hak konstitusional rakyat yang telah memilih dapat terdegradasi jika wacana tersebut mengandung tuduhan kecurangan.
“Hak angket perlu didalami kembali untuk memastikan ketidakbiasan informasi di masyarakat. Kita harus membahas isinya bersama-sama tanpa membangun wacana kecurangan,” ujar Herman dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/3).
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengajak semua pihak untuk memperjelas duduk permasalahan sebelum mengajukan hak angket, sambil menegaskan tugas DPR dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemilu.
Sementara itu, anggota DPR Kamrussamad dari Fraksi Partai Gerindra menekankan prioritas untuk menangani pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan daripada membahas hak angket.
Calon presiden Ganjar Pranowo sebelumnya mendorong pengusungnya untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan pada Pilpres 2024.