Monitorday.com – Perusahaan yang selama ini mengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura 1 (AP 1) dan PT Angkasa Pura 2 (AP 2) akan segera tutup buku. Kedua BUMN ini bakal mengakhiri tugasnya, karena seluruh aset dan kepentingannya disatukan di bawah payung PT Angkasa Pura Indonesia (PT API).
Kabar penggabungan ini diumumkan dalam Prospektus Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha Antara PT Angkasa Pura I dan Angkasa Pursa 2 ke Dalam PT Angkasa Pura Indonesia, pada hari Selasa (28/5/2024).
“Melalui proses integrasi ini, rencana pengembangan infrastruktur bandara akan terkoordinasi secara lebih efisien, khususnya dalam hal alokasi investasi,” ungkap Yuyun Waryuaningsih, Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Yuyun, integrasi ini juga akan meningkatkan pelayanan dan efisiensi penerbangan. Terutama soal harmonisasi dan pengalaman pelanggan.
“Ini juga akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan dan efisiensi penerbangan, terutama terkait harmonisasi dan peningkatan pengalaman pelanggan di bandar udara, dengan operator bandara di bawah satu entitas,” tegasnya.
Penggabungan antara PT Angkasa Pura 1 dan PT Angkasa Pura 2 ke dalam PT Angkasa Pura Indonesia direncanakan akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2024, dengan penyelesaian laporan keuangan dijadwalkan pada tanggal 30 Juni 2024.
“Dengan terlaksananya penggabungan ini, status hukum dari masing-masing AP 1 dan AP 2 akan berakhir, sehingga kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh AP 1 dan AP 2, termasuk layanan di sektor jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, akan dilanjutkan oleh API sebagai perusahaan penerima penggabung,” jelasnya, mengutip dari Prospektus.Selain proses penggabungan, PT API, AP 1, dan AP 2 juga akan melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, fasilitas, lisensi, dan berbagai dokumen lainnya dalam jangka waktu dua tahun sejak tanggal efektif penggabungan.