Monitorday.com – Rasulullah SAW dalam salah satu hadits pernah mengingatkan bahwa ipar adalah maut.
Ipar merupakan saudara dari suami atau istri.
Pengetahuan tentang mahram merupakan hal penting bagi setiap muslim.
Hal ini berkaitan dengan pernikahan dan hal-hal yang diperbolehkan atau dilarang dalam syariat.
Menurut Ensiklopedia Fikih Indonesia karya Ahmad Sarwat, mahram secara bahasa berasal dari kata haram yang berarti sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.
Secara istilah, mahram berarti orang yang diharamkan untuk dinikahi secara permanen, baik karena faktor kerabat, penyusuan, ataupun perbesanan.
Ipar juga merupakan orang yang haram untuk dinikahi sepanjang masih terikat pernikahan dengan pasangan.
Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 23.
Akan tetapi, keharaman ini tidak permanen.
Bila hubungan suami-istri dengan ipar sudah selesai, baik karena meninggal atau bercerai, ipar menjadi boleh dinikahi.
Menurut Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam Fikih Wanita: Empat Mazhab, ipar tidak termasuk mahram.
Karena bukan termasuk mahram, seorang kaum muslim harus hati-hati ketika berinteraksi dengan ipar.
Rasulullah SAW bahkan pernah bersabda mengenai hal ini, diriwayatkan dari Uqbah bin Amir RA.
Rasulullah menjawab, “Ipar adalah maut (kematian).” (HR Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan keharaman berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram walaupun ia adalah ipar sendiri.
Imam Nawawi berkata bahwa berduaan dengan ipar bahkan lebih terlarang dibanding berduaan dengan lawan jenis lainnya.