News
ASDP Resmi Terapkan Penyesuaian Tarif di 22 Lintasan Penyebrangan Mulai 1 November 2024
Published
3 weeks agoon
Monitorday.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) secara resmi akan menerapkan penyesuaian tarif di 22 lintasan penyebrangan mulai Jumat, 1 November 2024 pukul 00.00 WIB.
Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengatakan bahwa penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional serta meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang di setiap lintasan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan, dengan mengutamakan keselamatan, keamanan & kenyamanan pengguna jasa,” ujarnya.
Adapun ke 22 lintasan yang mengalami penyesuaian tarif yakni Merak – Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk, Padangbai – Lembar, Tanjung Kalian – Tanjung Api-api, Bitung Ternate, Sape – Labuan Bajo, Pagimana – Gorontalo, Bitung – Tobelo, Batam – Kuala Tungkal, Batam – Sei Seleri.
Kemudian Karimun – Sei Seleri, Batulicin – Garongkong, Dabo – Kuala Tungkal, Kendal – Kumai, Ketapang – Lembar, Sape – Waingapu, Bajoe – Kolaka, Mamuju – Balikpapan, Sape – Waikelo, Batam – Mengkapan, Jangkar – Lembar, dan Jangkar – Kupang.
Untuk memastikan bahwa pelayanan tetap memenuhi standar yang optimal, ASDP bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan dan para pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi terkait penyesuaian ini.
Tarif baru diharapkan dapat mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan penyeberangan, sejalan dengan visi ASDP dalam memberikan layanan yang lebih berkualitas.
Beberapa faktor yang mendorong penyesuaian tarif ini meliputi peningkatan biaya operasional seperti perawatan kapal dan harga suku cadang, serta tekanan ekonomi global seperti inflasi tahunan dan fluktuasi nilai tukar yang mempengaruhi biaya operasional.
ASDP percaya bahwa langkah ini akan mendukung stabilitas bisnis dan meningkatkan daya saing layanan penyeberangan.
Manajemen ASDP terus berkomitmen menghadirkan layanan prima dan akan terus fokus meningkatkan pelayanan secara maksimal dan bernilai tambah. A
SDP selaku penyedia jasa layanan penyeberangan terbesar di Tanah Air tentu perlu memastikan bahwa pendapatan yang diraih perusahaan cukup untuk menutup biaya operasional dan mendukung investasi berkelanjutan dalam infrastruktur dan peralatan.
“Dengan harapan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil, penyesuaian ini dapat menjadi motivasi dan energi bagi ASDP dalam meningkatkan kualitas pelayanan, dan daya saing dengan moda lain,” ujar Shelvy lagi.
Ia mengungkapkan, langkah penyesuaian tarif tersebut tidak hanya mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air menyusul faktor pendorong penyesuaian tarif penyeberangan cukup signifikan mulai dari kenaikan biaya operasional seperti perawatan kapal, serta kenaikan harga suku cadang yang terjadi setiap tahunnya.
Selanjutnya, faktor lain yang juga memicu diantaranya rata-rata inflasi tahunan sebesar 3.53% dan nilai tukar dollar AS mengalami kenaikan sebesar 18% dari tahun 2015 hingga tahun 2024, sehingga berdampak signifikan pada biaya operasional.
Dalam sosialisasi penyesuaian tarif yang berlangsung sore ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyambut baik rencana penyesuaian tarif penyeberangan yang akan berlaku mulai malam ini, demi mendukung iklim bisnis penyeberangan di Tanah Air.
“Namun demikian, jika tadi disampaikan bahwa nilai persentase kenaikan masih 70 persen dari HPP, diharapkan hal ini tidak mempengaruhi atau menurunkan kualitas pelayanan yang diberikan, dan utamanya dimensi keselamatan.
“Ini faktor utama yang harus tetap terjaga, dan operator justru harus meningkatkan kualitas pelayanan lebih baik lagi bagi pengguna jasa,” tuturnya.
Secara keseluruhan, penyesuaian tarif akan berlaku di 27 lintasan komersil eksisting dan 1 penambahan rute dengan rata-rata kumulatif sebesar 5%. Sementara untuk lintasan perintis belum mengalami penyesuaian tarif.
Adapun khususnya besaran tarif terpadu lintasan Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi
A. PENUMPANG
Dewasa : Rp 23.400
Bayi : Rp 1.900
B. KENDARAAN
Golongan I : Rp 27.600
Golongan II : Rp 65.500
Golongan III : Rp 135.900
Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 512.600
Kendaraan Barang : Rp 463.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 998.600
Kendaraan Barang : Rp 885.900
Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 1.657.200
Kendaraan Barang : Rp 1.365.100
Golongan VII : Rp 1.969.300
Golongan VIII : Rp 2.503.000
Golongan IX : Rp 3.814.500
Kemudian, untuk besaran tarif terpadu lintasan Ketapang-Gilimanuk penumpang mengalami penyesuaian menjadi
A. PENUMPANG
Dewasa : Rp 11.100
Bayi : Rp 1.600
B. KENDARAAN
Golongan I : Rp 11.200
Golongan II : Rp 33.100
Golongan III : Rp 46.400
Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 225.000
Kendaraan Barang : Rp 192.200
Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 426.900
Kendaraan Barang : Rp 326.200
Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 647.100
Kendaraan Barang : Rp 534.300
Golongan VII : Rp 664.100
Golongan VIII : Rp 897.600
Golongan IX : Rp 1.243.000
Selain 22 lintasan penyeberangan yang dikelola ASDP, penyesuaian tarif juga dilakukan di lintasan Balikpapan-Taipa, Siwa-Lasusua, Surabaya – Lembar, Karimun-Mengkapan, dan Dumai – Malaka, serta 1 penambahan lintasan Garongkong – Stagen.
Adapun penerapan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Monor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Dan Antarnegara.