Monitorday.com – Demonstrasi mengepung kota-kota besar di Indonesia dengan fokus utama di gedung DPRRI, Jakarta.
Mahasiswa menuntut DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada baru yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Istilah demonstrasi tidak dikenal dalam ajaran Islam secara harfiah.
Namun, pada masa lalu, demonstrasi lebih kepada pemberontakan terhadap penguasa zalim.
Demonstrasi serupa pernah terjadi pada masa Khalifah Utsman bin Affan, yang dituduh melakukan nepotisme.
Dalam hukum Islam, demonstrasi dianggap sebagai sarana untuk menasihati seseorang yang berbuat kemungkaran.
Al-Qur’an memerintahkan umat Islam untuk menyeru kepada kebajikan dan mencegah kemungkaran.
Jika demonstrasi dilakukan sebagai amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa zalim, maka rakyat akan mengkritik penguasa tersebut.
Islam tidak melarang nasihat terang-terangan, termasuk melalui demonstrasi, asalkan tidak anarkis.
Rasulullah SAW menyebut jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.
Hadits tersebut menekankan pentingnya menegakkan amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa zalim.
Al-Mubarokfuri menjelaskan bahwa melawan kebathilan penguasa zalim adalah bentuk jihad yang paling mulia.
Jihad ini bisa dilakukan dengan lisan, tulisan, atau tindakan lainnya.
Demonstrasi yang bertujuan menegakkan kebenaran dan keadilan dianggap sah dalam Islam.
Demonstrasi juga merupakan bentuk perjuangan melawan kezaliman yang dilakukan oleh penguasa.
Tindakan ini menunjukkan bahwa Islam mendukung upaya melawan ketidakadilan dengan cara yang damai dan bermartabat.