Connect with us

News

Bersama Wabup Cirebon, Prof Rokhmin Berikan Solusi Bangun Desa

Natsir Amir

Published

on

Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Itulah bunyi salah satu Nawacita yang digagas oleh Presiden Jokowi.

Presiden optimis dengan menjadikan desa-desa di seluruh Indonesia menjadi pusat perekonomian yang mensejahterahkan. Kini saatnya desa mampu menjadi tonggak perekonomian negara.

Demikian disampaikan Sesupuh Cirebon-Indramayu, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, saat menyambangi warga desa jamblang yang dihadiri ratusan Kepala Desa (Kuwu) Cirebonat, 16 September 2023.

Turut pula hadir, Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih, SE.,M.Si yang mendampingi Prof Rokhmin.

Bagi Prof Rokhmin, banyak jalan memajukan desa tanpa harus mengandalkan dan desa. Para kades (kuwu) bisa mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang ada dengan mengembangkan usaha-usahanya dan tidak fokus pada pembangunan fisik saja.

Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 adalah, meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

Selain itu juga mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.

Penasehat Menteri KKP ini juga merujuk ke Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sejatinya kepada desa diberikan mandat besar untuk mampu mengelola pembangunan yang ada di desa. Untuk itu, sang Kades tidak hanya berdiam diri di kantor desa dan hanya menjadi penerima tamu yang baik, mesti ada langkah yang berkemajuan.

“Sang Kades mesti rajin silaturahmi dan membangun sinergi dengan pihak swasta, khususnya pengelolaan dana CSR. Jangan hanya menuntut dapat bantuan dari Provinsi dan pusat. Maka dari itu, orang-orang disekeliling kades cari yang mumpuni. Sudah bukan zamannya lagi, Kuwu berdiam diri, apalagi hanya sekedar hadir bersilaturahmi tanpa ada kegiatan implementatif,” ujar Menteri KKP periode 2001-2004.

Guru Besar IPB University ini pun mendorong Kades, dimana banyak perusahaan yang berada di desa sang kades, maka sinergi dan semangat kolaborasi perlu dgiatkan.

Alokasi program tanggungjawab sosial perusahaan atau CSR, diutamakan untuk desa dengan kategori tertinggal. Program bisa dalam bentuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur desa seperti jalan, jembatan ataupun irigasi.

Dana CSR

Kades perlu tahu soal perusahaan membangun desa setempat, hal ini terkait dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (“TJSL”). TJSL tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan dimana perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat, tetapi juga terkait kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan.

Adakah payung hukumnya?

Mengenai CSR, diatur dalam Pasal 74 UUPT dan penjelasannya. Pengaturan ini berlaku untuk perseroan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UUPT, Perseroan (Perseroan Terbatas) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Menurut Pasal 1 angka 3 UUPT, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

Berkaitan dengan UU soal CSR, Hal ini menunjukkan bahwa desa dituntut
untuk merencanakan, melakukan pembangunan dan mengevaluasi program pembangunan desanya sebagai upaya peningkatan kualitas hidup serta kehidupan untuk sebesar
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

SDM Unggul

Selanjutnya, tidak dapat dimungkiri kelemahan utama desa dalam membangun wilayahnya, yang disadari sejak dulu adalah pada kapabilitas sumber daya manusia (SDM) pengelola yang masih berkualitas rendah. Kapabilitas SDM yang baik, bukan hanya terbatas diperlukan pada sektor produksi saja, namun juga diperlukan dalam menjaga kesinambungan produksi, membaca pasar serta kemampuan sinergi dengan pihak luar.

Rendahnya kapabilitas SDM dalam membangun sinergi dengan pihak luar akan berimplikasi pada lemahnya kemampuan desa dalam mencukupi kekurangan kebutuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam kegiatan pembangunan desa. Padahal untuk membangun desa tentu tidak semua kebutuhan sumber daya dapat dicukupi secara lokal oleh desa.

Ibarat sebuah mobil canggih yang memiliki semua perangkat yang mampu menjamin rasa nyaman dan aman ketika mobil berjalan, SDM yang berkualitas adalah pengemudi yang mampu menguasai mobil dan semua perangkat yang ditanam padanya. Ketidakmampuan pengemudi akan menjadikan kecanggihan mobil menjadi tidak terlalu berguna.

Untuk itu, penguatan SDM desa seharusnya menjadi prioritas utama dari perencanaan pembangunan desa. Pemerintah perlu mengadakan penguatan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas SDM desa ini.

Keseriusan pemerintah dalam membangun SDM desa dapat tercermin dari adanya peta jalan penguatan SDM desa yang tergambar pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD ) kabupaten/kota serta perencanaan turunannya.

Membangun SDM desa akan menghasilkan kompetensi desa dalam membangun wilayahnya. Kompetensi menjadi kunci dari keberhasilan semua kegiatan pembangunan yang diimplementasikan pada wilayah desa dan perdesaan. Pada saat kompetensi SDM desa ini telah terbentuk, maka “dana desa” untuk belanja pembangunan desa serta bantuan pembangunan infrastruktur desa hanya akan berfungsi sebagai jenis program stimulasi saja bagi desa.

Sebab SDM desa yang memiliki kompetensi ini akan mampu mendayagunakan potensi desa serta mengelolanya sebagai komponen pendukung untuk mencapai kesejahteraan desa.

Terakhir, Prof Rokhmin kembali mengajak seluruh Kades untuk meluruskan niat terkait tujuan menjadi kepala desa, jika niatnya membangun desa untuk mensejahterakan. Maka ikuti saja poin-poin penting diatas.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *