Monitorday.com – Anjing termasuk hewan peliharaan yang bisa untuk menjaga keamanan rumah.
Bagi seorang muslim, memelihara anjing menimbulkan sejumlah pertanyaan terutama terkait boleh tidaknya.
Air liur anjing termasuk najis menurut sejumlah pendapat.
Salah satu dalil yang menyatakan air liur anjing najis adalah hadits tentang bersuci setelah terkena jilatan anjing.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang membersihkan bejana yang dijilat anjing.
Artinya: “Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya.” (HR Muslim).
Para ulama mazhab berbeda pendapat mengenai bagian tubuh anjing yang najis.
Mazhab Asy-Syafi’iyah berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing adalah najis berat.
Al-Imam An-Nawawi dari mazhab Asy-Syafi’iyah menetapkan kenajisan anjing.
Artinya: “Adapun hewan semuanya suci kecuali anjing, babi, dan yang lahir dari salah satunya.”
Hukum ini juga berlaku bagi hewan lain yang kawin dengan anjing.
Mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa tubuh anjing bukanlah najis, tetapi air liur, mulut, dan kotorannya adalah najis.
Al-Kasani dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa anjing tidak termasuk najis ‘ain.
Mazhab Malikiyah berpendapat bahwa yang najis dari anjing hanyalah air liurnya.
An-Namiri dari mazhab Al-Malikiyah menyatakan bahwa anjing adalah suci.
Ibnu Juzai Al-Kalbi menulis bahwa semua hewan yang masih hidup, termasuk anjing, hukumnya suci.
Mazhab Al-Hanabilah umumnya sepakat bahwa tubuh anjing yang masih hidup dianggap najis.
Ibnu Qudamah menyatakan bahwa hewan najis termasuk anjing dan babi serta hasil perkawinannya.
Diperbolehkan memelihara anjing untuk keperluan tertentu seperti bercocok tanam, berburu, dan menjaga ternak.
Berinteraksi dengan anjing dianjurkan dengan baik, dan manusia akan dihisab perilakunya terhadap hewan-hewan tersebut.