Monitorday.com – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus memperkuat sistem internalnya sebagai strategi untuk aktif memerangi judi online di Indonesia.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, mengungkapkan bahwa perseroan telah menerapkan pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.
“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan,” ujar Agus Sudiarto dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (21/7).
Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) yang merupakan proses lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD). “Sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” tambah Agus Sudiarto.
Agus Sudiarto juga menyebutkan bahwa BRI secara aktif melakukan penelusuran ke berbagai situs judi online untuk melakukan pendataan.
Jika ditemukan indikasi rekening BRI digunakan sebagai penampung top-up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan situs tersebut disimpan sebagai dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” imbuhnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online.
Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Keempat, lewat virtual account atau akun virtual. Kelima, melalui top-up. Dan terakhir, dengan e-wallet atau dompet elektronik.
Dengan langkah-langkah ini, BRI menunjukkan komitmennya dalam memerangi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan integritas sistem perbankan di Indonesia.