Monitorday.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar membuka Mudzakarah Perhajian 2024 di Bandung, Jawa Barat.
Ia berharap forum ini menghasilkan kebijakan yang memudahkan jemaah haji.
Menurut Menag, kebijakan yang diambil harus meringankan masyarakat, bukan sebaliknya.
Tiga isu krusial dalam mudzakarah ini adalah skema murur, tanazul, dan pemanfaatan nilai manfaat dana haji.
Skema murur telah efektif mempercepat mobilisasi jemaah dari Muzdalifah ke Mina pada 2024.
Karena keberhasilannya, skema murur akan diteruskan pada tahun depan dengan kajian lebih mendalam.
Menag menyatakan perlunya legitimasi dari para ahli fikih terkait skema murur.
Skema tanazul bertujuan mengurangi kepadatan jemaah di Mina dengan mengizinkan jemaah kembali ke hotel setelah lempar jumrah.
Detail skema tanazul akan dibahas lebih lanjut dalam forum ini.
Pemanfaatan nilai manfaat dana haji juga menjadi perhatian penting dalam mudzakarah ini.
Ijtima Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal haji untuk jemaah lain.
Menag berharap mudzakarah ini menemukan solusi yang mempertimbangkan maslahat bagi jemaah.
Pada 2024, jemaah hanya perlu membayar Rp 56 juta dari total BPIH Rp 93 juta karena nilai manfaat.
Selisih biaya haji ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Menag khawatir jika nilai manfaat dianggap haram, jemaah harus membayar penuh biaya haji.
Pembayaran penuh BPIH akan memberatkan banyak calon jemaah.
Menag meminta semua pihak melihat persoalan nilai manfaat secara komprehensif.
Forum mudzakarah ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang menguntungkan umat.
Menag mengingatkan agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kebutuhan jemaah haji.
Hasil mudzakarah ini akan menjadi panduan penting dalam pengelolaan haji di masa mendatang.