MONITORDAY.COM – DPR dan pemerintah menyepakati mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden ( capres -cawapres) 2024.
Jadwal pendaftaran disepakati mulai 19 hingga 25 Oktober 2023.
Keputusan ini disepakati dalam rapat konsultasi Peraturan KPU (PKPU) yang digelar Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (20/9/2023) malam.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat awalnya menyampaikan dua opsi jadwal pendaftaran capres-cawapres yakni pada 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. Doli lantas bertanya kepada anggota Komisi II DPR lainnya soal dua opsi tersebut.
“Sebelum saya sampaikan ini kita anggap aja karena Pak Gaus (Anggota Komisi II DPR) yang bicara. Kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak Pak Gaus?” tanya Doli. Para Anggota Komisi II DPR kompak menjawab sepakat. Doli juga bertanya soal setuju atau tidaknya pemerintah terhadap jadwal tersebut. Pemerintah pun menjawab setuju. “Jadi 19-25 Oktober. Sepakat ya,” ucap Doli mengetuk palu.