Monitorday.com – Dewan Masjid Indonesia (DMI) kembali menegaskan larangan dan mengingatkan pengurus masjid dan musala di seluruh tanah air agar tidak menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Pimpinan Pusat DMI Bidang Sosial dan Kemanusiaan, Andi Mappaganty, menyatakan bahwa masjid tidak boleh menjadi wadah untuk membahas politik, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama.
Andi menjelaskan bahwa berbagai alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho, atau umbul-umbul kampanye calon presiden, calon wakil presiden, atau calon legislatif juga dilarang dipasang di sekitar lingkungan masjid.
“DMI memiliki aturan dan edaran tegas yang melarang pengurus masjid mempolitisir rumah ibadah untuk kepentingan politik praktis,” kata Andi, kepada wartawan, Jumat (26/1).
Pada masa kampanye pemilu 2024, DMI telah menemukan beberapa masjid yang melanggar aturan tersebut. Namun, Andi menyebutkan bahwa sanksi teguran diberikan kepada pengurus yang melanggar.
Ketua Pimpinan Wilayah DMI Provinsi Sumatera Barat, Prof Duski Samad, menambahkan bahwa di Ranah Minang hampir tidak ditemukan masjid yang dipolitisir secara signifikan oleh pengurus untuk kepentingan politik praktis.
Meskipun demikian, beberapa kesalahan pemahaman terjadi, seperti seorang calon legislatif yang memulai kampanye dari masjid setelah menunaikan salat, menyebabkan kesalahpahaman.
Prof Duski juga mencatat adanya khatib di salah satu masjid di Kota Padang yang dinilai secara tidak langsung mengampanyekan dirinya sebagai calon legislatif. Situasi ini sering kali melibatkan khatib yang juga mencalonkan diri pada Pemilu.