Monitorday.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa kerjasama yang selama ini terjalin dengan berbagai instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan menghalangi penindakan jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran.
Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam Seminar Nasional bertajuk “Sinergitas Kementerian BUMN dan Kejaksaan RI dalam Penguatan Tata Kelola BUMN” di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kamis (16/3).
“Beberapa perkara yang kami tangani itulah kelebihan kejaksaan, kami bisa melakukan represif, kita penegak hukum tapi setelah itu kami perbaiki,” ujar Burhanuddin.
Ia menambahkan bahwa kerugian yang dialami oleh BUMN tidak selalu berhubungan dengan tindak pidana korupsi, melainkan bisa juga disebabkan oleh kesalahan dalam manajemen.
“Bisa saja mismanagement. Karena kesalahan pengelolaan bisa terjadi,” jelasnya.
Burhanuddin pun berharap agar BUMN tidak takut berinovasi selama inovasi tersebut tidak melanggar prosedur hukum.
“Banyak sebenarnya teman-teman yang punya ide tapi ketika dilakukan ia mundur. Saya minta penegak hukum untuk hati-hati. Karena ini investasi. Tapi kalau memenuhi unsurnya saya minta agar tidak pernah ragu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyampaikan harapannya agar PT Timah bisa kembali beroperasi setelah terlibat dalam skandal korupsi senilai Rp 271 triliun.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan internal yang intensif untuk mengawasi operasional PT Timah.
“Saya selalu mengharapkan PT Timah itu berjalan. Tetapi dengan suatu pengelolaan ada di PT Timah. Kami menyita terus mengelola kan tidak mungkin. Harus dikelola BUMN yang core bisnisnya sama,” paparnya.
Mengakhiri paparannya, Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan telah berkomitmen untuk mendukung bersih-bersih BUMN dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.