Monitorday.com – ICW kembali menyoroti besarnya anggaran untuk para wakil rakyat. Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen anggaran DPR RI periode 2024–2029, Indonesia Corruption Watch memperkirakan setiap anggota DPR menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp239 juta per bulan. Angka ini mencakup berbagai pos, mulai dari gaji pokok, tunjangan, hingga biaya kunjungan kerja.
“Hasil penelusuran menunjukkan anggaran besar yang digelontorkan untuk membayar gaji, tunjangan, dan kunjungan kerja anggota DPR RI. Setiap bulannya, masing-masing anggota DPR mendapatkan Rp239 juta,” kata Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).
Egi menegaskan, jumlah fantastis itu tidak diiringi dengan transparansi yang memadai. Menurutnya, DPR tidak memublikasikan rincian dari komponen gaji dan tunjangan, sehingga publik sulit mengetahui peruntukan sebenarnya. “Sehingga, publik tidak mengetahui peruntukannya secara lebih jelas, dan potensi penyalahgunaan anggaran terbuka lebar,” tegasnya.
Hingga kini, DPR belum memberikan penjelasan resmi terkait hitungan ICW. Padahal sebelumnya, anggota DPR TB Hasanuddin sempat menyebut angka berbeda. Menurutnya, wakil rakyat hanya bisa membawa pulang sekitar Rp100 juta per bulan. Perbedaan data ini semakin menimbulkan tanda tanya di mata publik.
Di tengah sorotan itu, pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, ikut memicu perdebatan. Ia menyebut tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR hanya berlaku sampai Oktober 2025. Tunjangan tersebut, kata Dasco, diberikan sejak para anggota dilantik pada Oktober 2024, sebagai kompensasi sebelum rumah dinas siap digunakan.
“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak akan menerima tunjangan kontrak rumah lagi,” kata Dasco di Kompleks Parlemen. Menurutnya, mekanisme pembayaran tunjangan kontrak rumah itu dimaksudkan agar para anggota bisa menyewa tempat tinggal untuk satu periode penuh 2024–2029, meski dibayarkan secara bulanan pada tahun pertama.
Namun, Egi menilai penjelasan Dasco justru menambah kerancuan. Ia menyinggung tidak adanya klarifikasi mengenai perubahan kebijakan resmi yang mendasari pemberian tunjangan tersebut. “Perlu ada penjelasan apakah ada perubahan terhadap Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 atau kebijakan lain yang mengatur tunjangan perumahan DPR RI sebesar Rp50 juta per bulan selama 5 tahun,” ucap Egi.
Jika memang benar tunjangan rumah hanya berlaku setahun, ICW mempertanyakan ke mana anggaran yang sudah disahkan dalam APBN 2025 akan dialihkan. “Tanpa ada penjelasan, maka publik layak untuk tetap menganggap bahwa kebijakan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan selama 5 tahun masih berlaku,” tambahnya.
Sorotan publik terhadap kesejahteraan anggota dewan bukan hal baru. Selama ini, DPR kerap dikritik karena kesejahteraan mereka dianggap jauh lebih tinggi dibandingkan kinerja dan produktivitas yang dirasakan masyarakat. Kritik itu kian tajam ketika transparansi anggaran tidak jelas dan informasi resmi tidak disampaikan secara rinci.
ICW menegaskan, keterbukaan informasi publik adalah harga mati bagi lembaga legislatif. Tanpa transparansi, muncul potensi kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran. Karena itu, ICW mendesak DPR segera memublikasikan rincian gaji dan tunjangan yang diterima para anggotanya, termasuk jika memang ada perubahan kebijakan. “Oleh karena itu, ICW meminta DPR untuk mengumumkan rincian anggaran yang mereka terima, termasuk perubahannya dalam tempo sesegera mungkin,” tegas Egi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari DPR mengenai hasil hitungan ICW. Namun publik kini sudah kembali membuka mata, bahwa di tengah kondisi ekonomi yang menekan rakyat, para wakilnya di Senayan justru menerima fasilitas jumbo yang nilainya hampir seperempat miliar rupiah setiap bulan.