PT DAHANA (Persero) dan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) telah melakukan perjanjian usaha patungan atau “Joint Venture Agreement” (JVA) untuk membangun pabrik amonium nitrat, yang merupakan bidang industri bahan peledak. Kolaborasi ini dilakukan setelah melakukan studi banding dan kajian berbagai aspek seperti pasar, teknologi, peraturan perundangan, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain yang dibantu oleh konsultan independen bereputasi internasional.
Pabrik amonium nitrat ini dibangun di Kawasan Industri PT Kaltim Industrial Estate (KIE) dan memiliki kapasitas produksi sebesar 75.000 metrik ton per tahun. Dalam pabrik ini, kepemilikan sahamnya adalah 65 persen dimiliki oleh Dahana dan 35 persen dimiliki oleh Pupuk Kaltim. Pabrik ini diharapkan dapat menghemat devisa dari impor amonium nitrat, menciptakan lapangan kerja, serta memenuhi kebutuhan domestik akan bahan peledak.
Pada tanggal 29 Februari 2024, Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik amonium nitrat ini di Kabupaten Bontang. Pabrik ini merupakan hasil kerja sama antara PT Pupuk Kaltim dan PT Dahana, yang keduanya merupakan badan usaha milik negara. PT Pupuk Kaltim bergerak di industri pupuk, sementara PT Dahana bergerak di industri bahan peledak dalam industri pertahanan Indonesia.
Harap dicatat bahwa informasi yang diberikan didasarkan pada cuplikan hasil pencarian yang tersedia dan tidak ada rincian khusus mengenai proyek atau inisiatif yang dihasilkan dari kolaborasi ini.