Monitorday.com – Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024 menghasilkan beberapa keputusan hukum penting terkait ibadah haji.
Salah satunya adalah pembolehan penggunaan hasil investasi setoran awal haji untuk membiayai jamaah lain.
Keputusan tersebut dibacakan oleh KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon saat penutupan mudzakarah di Bandung, 7-9 November 2024.
KH Aris Ni’matullah menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil investasi Setoran Awal BPIH untuk jamaah lain adalah mubah.
Menurutnya, besaran persentase pemanfaatan hasil investasi harus mempertimbangkan kemaslahatan bagi jamaah haji masa tunggu dan yang berangkat pada tahun itu.
Pemanfaatan tersebut juga harus menjaga keberlanjutan dana haji agar hak-hak jamaah daftar tunggu tetap aman.
Pemerintah, melalui BPKH, diberi kewenangan penuh untuk mengelola dana setoran awal BPIH dengan mempertimbangkan prinsip syariah.
BPKH juga diharuskan menerapkan skala prioritas, kehati-hatian, dan kemaslahatan yang terukur dalam pengelolaan dana ini.
Mudzakarah tersebut dihadiri oleh ahli fikih dari berbagai ormas, akademisi, dan praktisi haji.
Para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi juga ikut berpartisipasi dalam acara ini.
Keputusan mudzakarah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan keamanan dalam pengelolaan dana haji.
Selain itu, keputusan ini diharapkan mampu menjaga kestabilan dana haji untuk jangka panjang demi kepentingan jamaah.