Monitorday.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol, dikawal petugas KPK, Kamis sore (20/2/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka murni merupakan langkah penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
“Penetapan tersangka terhadap saudara HK dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada. KPK sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yang sebagian besar sudah dibuka dalam sidang praperadilan,” ujar Tessa.
Kasus ini berawal dari dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto dalam pengurusan PAW anggota DPR untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I. Hasto bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) diduga melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk mengatur proses tersebut.
Selain itu, Hasto juga diduga mengendalikan DTI untuk memberikan suap berupa uang senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina pada Desember 2019.
Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice, memperburuk posisi politikus PDIP tersebut dalam kasus ini.