Monitorday.com – Kurban adalah ibadah dalam Islam yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha.
Hewan yang umum disembelih adalah sapi, kambing, dan domba.
Hukum berkurban adalah sunnah muakkad, yang berarti sangat dianjurkan.
Ulama berbeda pendapat tentang hukum berkurban, ada yang menyebutnya sunnah dan ada yang wajib bagi yang mampu.
Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i, hukum berkurban adalah sunnah muakkad.
Imam Malik memberikan keringanan bagi orang yang sedang beribadah haji.
Imam Asy-Syafi’i tidak membedakan antara orang yang tengah beribadah haji dan yang tidak.
Hadits yang diriwayatkan Ummu Salama menyebutkan bahwa berkurban adalah sunnah.
Hadits dari Ibnu Abbas menyebut berkurban sebagai sunnah bagi umat dan fardhu bagi Rasulullah.
Imam Ahmad dan al-Hakim mencatat hadits tersebut, meski ada perawi yang dinilai dhaif.
Menurut Wahyu Dwi Prastyo, ibadah kurban hukumnya sunnah, seperti yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dan Umar.
Abu Bakar dan Umar tidak berkurban setiap tahun agar orang tidak menganggapnya wajib.
Imam Abu Hanifah berpendapat berkurban wajib bagi orang kaya yang tidak bepergian.
Pendapat Imam Abu Hanifah didasarkan pada sabda Rasulullah tentang orang kaya yang tidak berkurban.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim, menekankan pentingnya berkurban bagi yang mampu.