Monitorday.com – Islam adalah agama yang membawa ajaran yang lengkap dan menyeluruh, namun juga adaptif terhadap zaman. Hal ini tampak jelas dalam cara Islam mengatur kehidupan manusia melalui hukum-hukum syariat. Meski banyak hukum Islam sudah diatur dalam Al-Qur’an dan hadis, tidak semua persoalan memiliki dalil eksplisit. Oleh karena itu, muncullah konsep ijtihad sebagai pilar dinamis dalam hukum Islam. Ijtihad memungkinkan ajaran Islam untuk terus hidup, berkembang, dan menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan esensinya.
Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata jahada yang berarti bersungguh-sungguh. Dalam istilah fikih, ijtihad berarti mencurahkan seluruh kemampuan oleh seorang mujtahid untuk menemukan hukum syariat atas suatu permasalahan yang tidak dijelaskan secara eksplisit dalam nash (Al-Qur’an dan hadis). Ijtihad bukan berarti membuat hukum baru yang bertentangan dengan wahyu, melainkan menggali hukum yang tersirat dari prinsip-prinsip ajaran Islam.
Dalam sejarahnya, ijtihad memiliki posisi yang sangat sentral dalam perkembangan hukum Islam. Sejak masa sahabat Nabi Muhammad saw., ijtihad sudah menjadi praktik yang umum dilakukan. Para sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Ibn Mas’ud sering menggunakan ijtihad dalam mengeluarkan keputusan hukum saat tidak ada ayat atau hadis yang secara langsung membahas persoalan yang dihadapi.
Contoh terkenal dari praktik ijtihad adalah ketika Khalifah Umar menangguhkan hukuman potong tangan bagi pencuri pada masa paceklik. Meskipun hukuman itu ditetapkan dalam Al-Qur’an, Umar menggunakan ijtihadnya untuk menilai bahwa situasi darurat seperti kelaparan dapat menjadi alasan untuk tidak menerapkan hukuman tersebut, karena tujuan utama syariat adalah menjaga kemaslahatan dan mencegah kerugian.
Dari contoh tersebut, terlihat bahwa ijtihad tidak sekadar soal teks, tetapi juga melibatkan pemahaman terhadap konteks sosial dan kondisi masyarakat. Ini menunjukkan betapa fleksibelnya hukum Islam ketika ditopang oleh semangat ijtihad yang dinamis. Ijtihad menjadi kunci untuk menjaga relevansi syariat sepanjang zaman.
Ijtihad juga menjadi fondasi dalam pembentukan mazhab-mazhab fikih seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Para imam mazhab melakukan ijtihad dengan metode yang berbeda-beda, namun semuanya bertujuan untuk menjawab persoalan hukum berdasarkan sumber-sumber utama Islam. Perbedaan hasil ijtihad ini bukan pertentangan, melainkan kekayaan intelektual dalam khazanah Islam yang patut dihargai.
Seiring berjalannya waktu, terjadi stagnasi dalam perkembangan ijtihad. Sekitar abad ke-10 M, sebagian ulama menyatakan bahwa bab al-ijtihad telah ditutup. Mereka beranggapan bahwa seluruh hukum sudah dijelaskan oleh para imam mazhab, sehingga tidak ada lagi kebutuhan untuk ijtihad. Hal ini menyebabkan praktik taqlid (mengikuti pendapat ulama tanpa analisis kritis) menjadi dominan. Akibatnya, hukum Islam kehilangan dinamikanya dan seakan-akan tidak bisa menjawab perubahan zaman.
Pandangan ini kemudian dikritik oleh banyak pembaharu Islam di era modern. Tokoh seperti Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, dan Rasyid Ridha menyerukan pentingnya membuka kembali pintu ijtihad. Mereka menekankan bahwa Islam adalah agama yang relevan sepanjang masa, dan ijtihad adalah kunci untuk memastikan keberlanjutan relevansi itu. Menutup pintu ijtihad sama saja dengan membatasi ajaran Islam hanya pada masa lalu.
Di zaman kontemporer ini, peran ijtihad semakin dibutuhkan. Dunia modern menghadirkan banyak persoalan baru seperti teknologi informasi, rekayasa genetika, transaksi keuangan digital, hingga masalah ekologi dan perubahan iklim. Banyak dari persoalan ini tidak dijumpai pada masa klasik, sehingga tidak mungkin hanya diselesaikan dengan taqlid semata. Para ulama dan cendekiawan muslim dituntut untuk melakukan ijtihad agar hukum Islam bisa menjawab tantangan tersebut secara adil dan kontekstual.
Namun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seorang mujtahid harus memenuhi sejumlah syarat seperti menguasai ilmu bahasa Arab, tafsir, hadis, ushul fikih, dan memahami tujuan-tujuan syariat (maqashid syariah). Selain itu, ijtihad harus dilakukan dengan sikap amanah, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Saat ini, ijtihad tidak hanya dilakukan secara individual, tetapi juga secara kolektif melalui lembaga fatwa dan majelis ulama. Praktik ijtihad jama’i (ijtihad kolektif) ini lebih mampu menjawab persoalan kompleks dengan berbagai perspektif keilmuan. Misalnya, dalam menentukan hukum vaksinasi, investasi digital, dan pengelolaan lingkungan, ijtihad kolektif melibatkan pakar-pakar dari berbagai bidang agar hasilnya lebih komprehensif.
Dalam kerangka maqashid syariah, ijtihad harus menjamin lima prinsip utama: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini berarti bahwa hasil ijtihad harus mampu melindungi hak-hak dasar manusia dan mendorong terciptanya keadilan sosial. Maka dari itu, ijtihad menjadi lebih dari sekadar penafsiran hukum—ia adalah upaya untuk merealisasikan nilai-nilai luhur Islam dalam kehidupan nyata.
Kesimpulannya, ijtihad adalah pilar dinamis dalam hukum Islam yang menjaga ajaran Islam tetap hidup, relevan, dan kontekstual. Tanpa ijtihad, hukum Islam bisa menjadi kaku dan terasing dari realitas sosial. Namun dengan ijtihad, Islam menunjukkan wajahnya yang progresif, solutif, dan responsif terhadap perubahan zaman. Oleh karena itu, umat Islam perlu terus mendorong semangat ijtihad sebagai bagian dari upaya membangun peradaban Islam yang maju dan inklusif.