Monitorday.com – Penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh anggota Densus 88 Polri menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat dan media. Hingga kini, Kepala Densus 88 Polri belum memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut.
Sosok Febrie Adriansyah bukanlah nama baru dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta dan Nusa Tenggara Timur ini dikenal menangani banyak kasus besar, salah satunya adalah kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang melibatkan banyak pejabat.
Febrie Adriansyah adalah aktor di balik layar yang berhasil membongkar kasus korupsi di PT Timah. Karena sensitivitas kasus yang ditanganinya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan agar Febrie dikawal oleh seorang ajudan dan patwal dari TNI.
Profil dan Biodata Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung pada 6 Januari 2022. Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini menghabiskan masa kecil dan pendidikannya di Jambi, menyelesaikan pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi di sana.
Sebelum dilantik menjadi Jampidsus, Febrie menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta selama lima bulan sejak 29 Juli 2021. Kariernya sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996, dengan jabatan terakhir sebagai Kasi Intelijen. Setelah itu, ia berpindah-pindah tugas ke berbagai wilayah.
Febrie pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati NTT. Saat menjadi Dirdik Jampidsus, ia menangani sejumlah kasus besar, termasuk kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, dan fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Kasus-kasus Besar yang Ditangani
Dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Febrie Adriansyah berhasil menjebloskan enam orang ke penjara, termasuk Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus korupsi Asabri yang ditanganinya juga melibatkan sembilan tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri dan Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja. BPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp22,78 triliun.
Dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), Febrie berhasil menjebloskan lima orang tersangka ke penjara, di antaranya Ghofir Effendy, Yunan Anwar, dan Icshan Hasan.
Penguntitan terhadap Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Polri menambah dimensi baru dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Publik menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait untuk mengklarifikasi situasi yang membingungkan ini.