Monitorday.com – Kementerian Agama memperkirakan potensi zakat dari sektor pertanian mencapai Rp19,79 triliun.
Optimalisasi zakat diperlukan untuk mewujudkan ketahanan pangan seperti yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Kolaborasi antarlembaga zakat dapat memperkuat ketahanan pangan sebagai kebutuhan dasar umat.
Zakat merupakan instrumen vital dalam mengatasi kemiskinan dan menjamin ketersediaan pangan.
Ketahanan pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang tersebut menekankan pentingnya ketersediaan pangan sesuai budaya dan keyakinan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan prioritas pemenuhan kebutuhan dasar.
Meski potensi zakat besar, pengumpulannya masih perlu dioptimalkan.
Lazismu mengumpulkan zakat maal sebesar Rp114 miliar, sementara Lazisnu mengumpulkan zakat fitrah Rp166 miliar.
Distribusi zakat belum merata, sehingga manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan oleh mustahik.
Arahan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menjaga efisiensi dan transparansi pendistribusian zakat.
Hal ini mendukung prioritas pemerintah dalam RPJMN untuk pengelolaan dana sosial keagamaan secara produktif.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan keberagamaan yang bermanfaat mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
Optimalisasi zakat diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan dan mengatasi kemiskinan.
Kolaborasi antarlembaga zakat menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut.
Kementerian Agama mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam optimalisasi zakat.