Monitorday.Com – Pemerintah memperkuat arah pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di dunia pendidikan. Pada Kamis (12/3/2026), tujuh kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial sebagai panduan penggunaan teknologi di jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pedoman ini hadir untuk memastikan teknologi digital dan AI dapat dimanfaatkan secara positif sekaligus tetap memperhatikan potensi risikonya.
“SKB ini bukan menghalangi, tetapi mengatur untuk memitigasi risiko di satu sisi, dan sekaligus teknologi digital dan kecerdasan artifisial ini memberdayakan, bukan memperdayakan anak-anak kita,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis.
Penandatanganan SKB tersebut melibatkan tujuh kementerian, yaitu Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.
Pratikno menambahkan, penggunaan teknologi digital di Indonesia terus meningkat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Karena itu, diperlukan pedoman agar teknologi dapat dimanfaatkan secara sehat dan mendukung proses belajar.
“Jadi screen time-nya 7,5 jam lebih, artinya green time-nya makin kecil gitu. Memang ada banyak faktor, tapi remaja yang mengalami gangguan kesehatan mental tinggi dan terus meningkat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah penggunaan teknologi digital yang berlebihan dan tidak terkelola dengan baik.
“Pemicu itu yang sudah proven secara akademik adalah pemanfaatan penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi,” kata Pratikno.
Selain itu, pengaruh media sosial juga dapat memunculkan fenomena Fear of Missing Out (FOMO) di kalangan remaja, yaitu perasaan takut tertinggal dari tren yang sedang populer.
“Misalnya anak remaja makin FOMO, takut ketinggalan gitu, jadi ingin ikuti tren, ingin pamer, flexing, dan seterusnya. Kemudian belum lagi bullying dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Pratikno, penggunaan teknologi digital yang tepat justru dapat mendukung perkembangan belajar anak. Namun jika tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik, ketergantungan pada teknologi berpotensi memengaruhi kemampuan berpikir kritis.
“Mengurangi daya kritis dan kemampuan kognitif maupun reflektif,” kata dia.
Melalui SKB ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan dapat berjalan lebih terarah, sekaligus membuka peluang bagi generasi muda untuk memanfaatkan teknologi secara kreatif dan produktif.