Monitorday.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait impor gula.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa tindakan Lembong selama menjabat pada era Presiden Jokowi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2014, ketika rapat koordinasi kementerian menyatakan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor.
Namun, beberapa bulan kemudian, Lembong mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan impor sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM) yang akan diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor GKP.
Meski demikian, Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta tanpa melibatkan rapat koordinasi yang diperlukan atau rekomendasi dari kementerian terkait.
Pada akhir 2015, rapat koordinasi lintas kementerian memprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton pada 2016.
Meskipun BUMN PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) mulai melakukan impor, mereka menunjuk delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin impor GKM untuk proses tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, praktik ini mengakibatkan harga gula melonjak hingga Rp26 ribu per kilogram, jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13 ribu. Tanpa adanya operasi pasar, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar.
Kejaksaan Agung mengenakan pasal 1 dan 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 KUHP terhadap Lembong, yang terancam hukuman penjara seumur hidup akibat keterlibatannya dalam kasus ini.