Monitorday.com – Dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengemukakan usulan yang menarik terkait peran Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Usulan tersebut, termasuk gagasan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif, dianggap sebagai kontribusi progresif dalam membangun tata kelola negara yang efektif dan efisien.
“Tadi usulan-nya progresif sekali malah Pak Hermanto, ‘Boleh enggak ibu kota dibagi menjadi tiga?’ Ada ibu kota legislatif supaya ibu kota legislatif itu di Jakarta,” kata Supratman saat memimpin rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/3).
Menurut Supratman, usulan ini sejalan dengan gagasan untuk membagi ibu kota menjadi tiga kluster: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Meskipun masih ada keengganan dari para legislator untuk berkantor di IKN, gagasan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislatif mendapat apresiasi.
Sebelumnya, anggota Baleg DPR RI, Hermanto, juga mengusulkan pembagian tiga kluster untuk ibu kota, dengan Jakarta sebagai ibu kota legislatif dan IKN sebagai ibu kota eksekutif.
Hermanto menyoroti kekhususan Jakarta dengan megahnya bangunan DPR dan kenyamanan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Dengan usulan ini, diharapkan fungsi-fungsi ibu kota negara dapat dioptimalkan sesuai dengan tugas masing-masing, serta memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik bagi masyarakat.