Connect with us

News

Jangan Lupa! Pemadanan NIK-NPWP Bakal Berakhir Besok

Hendi Firdaus

Published

on

Monitorday.com – Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mencapai batas akhir besok, Minggu (30/6).

Mulai 1 Juli 2024, seluruh NIK akan secara otomatis menjadi NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

Saat ini, NPWP yang berformat 15 digit akan berakhir penggunaannya, digantikan dengan format baru yang terdiri dari 16 digit. Pemadanan ini berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki, mereka akan terdaftar langsung menggunakan NIK mereka.

Namun, penting untuk dicatat bahwa bagi yang NIK-nya belum terdaftar sebagai NPWP dan tidak dipadankan hingga batas waktu yang ditentukan, mereka tidak dapat melakukan transaksi yang terkait dengan perpajakan.

Beberapa layanan yang terdampak antara lain:

  1. Layanan pencairan dana pemerintah
  2. Layanan ekspor dan impor
  3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
  4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
  5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
  6. Layanan lain yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak

Bagi wajib pajak yang ingin memastikan status NIK mereka sebagai NPWP, mereka dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Proses validasi dan pemadanan dapat dilakukan dengan memasukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha. Hasil pencarian akan menampilkan apakah NIK sudah terdaftar sebagai NPWP dengan status ‘Valid’.

Untuk yang memerlukan validasi NIK menjadi NPWP, langkah-langkahnya dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id.

Setelah login dengan NIK/NPWP dan kata sandi, pengguna dapat mengubah data profil dan melakukan validasi NIK yang belum terintegrasi. Jika data dinyatakan valid, sistem akan memberikan notifikasi informasi yang perlu diikuti oleh pengguna.

Dengan pendekatan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap proses pemadanan dan validasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News46 mins ago

Bappenas Siapkan Pusat Data Nasional di Empat Lokasi

News54 mins ago

Pemerintah Siapkan Insentif untuk ASN yang Pindah ke IKN

News55 mins ago

Mendag Dukung Penuh Resi Gudang Kopi di Deli Serdang

News59 mins ago

Komnas Perempuan Harap Ketua KPU Disanksi Berat Jika Terbukti Melanggar

Sportechment1 hour ago

Coldplay Serukan Pesan Damai untuk Palestina di Glastonbury

News1 hour ago

Presiden Jokowi Perintahkan Luhut Bentuk Satgas untuk Family Office

News1 hour ago

Indodax Tegaskan Pentingnya Ekosistem Kondusif bagi Kripto

News1 hour ago

Presiden Jokowi Minta Polri Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Keuangan2 hours ago

Anak Usaha Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp3 Triliun di Kuartal I-2024

Infrastruktur2 hours ago

Jasa Marga Raih 2 Penghargaan di Ajang Indonesia Conference & Award CSR-SDG-ESG-VII-2024

Sportechment3 hours ago

Dicukur Australia, Timnas U-16 Indonesia Gagal ke Final ASEAN U-16 2024

Sportechment4 hours ago

Pebulutangkis China Zhang Zhi Jie Meninggal di AJC 2024, Begini Kronologinya

Keuangan5 hours ago

Tingkatkan Kualitas Layanan, BRI Rilis Kebijakan Baru Terkait Rekening Pasif

Logistik6 hours ago

UMKM di Kota Palembang Semakin Maju, BUMN ini Punya Peran Penting

Logistik6 hours ago

Wujudkan Indonesia Emas, Pelindo Solusi Logistik Lakukan ini di ITB

Logistik6 hours ago

Terlalu Berprestasi, Pelindo Pasrah Menerima ini

News10 hours ago

Survei LSI: Warga Lebih Suka Trah Jokowi Pimpin Jawa Tengah

Sportechment15 hours ago

Harga BBM Non-Subsidi Tetap Stabil Per 1 Juli 2024, Lihat Rincian Lengkapnya

Sportechment15 hours ago

Inggris dan Spanyol Melaju ke Perempat Final Euro 2024, Siap Lakoni Tantangan Berat

Sportechment16 hours ago

Gebrak Panggung Glastonbury Festival 2024, Voice of Baceprot (VoB) Panen Pujian