Connect with us

Sportechment

Jika Pajak Hiburan Naik 40%, Inul Daratista Bakal Tutup Bisnis Karaoke

Hendi Firdaus

Published

on

Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, sebagaimana tertera dalam Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menuai kontroversi. Artis ternama Inul Daratista menjadi salah satu yang memberikan reaksi keras terhadap kebijakan tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya, Inul Daratista mengungkapkan harapannya agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut.

“Semoga palu MK jadi palu keadilan, bukan palu bikin buntung. Tolong dikaji ulang sampai dapat hasilnya,” ujar Inul Daratista pada Selasa (16/1/2024).

Artis yang juga pengusaha karaoke ini menyampaikan ketidakpuasan terhadap ketidakadilan yang dirasakannya dan sesama pelaku usaha. Inul Daratista merasa bahwa keluhan-keluhannya selama proses rencana kenaikan pajak hiburan sama sekali tidak didengar oleh pihak terkait.

“Mau tertawa juga nadanya wis fals, mau nangis pun notasine wis burek kabeh,” ungkap Inul Daratista.

Dalam situasi yang sulit ini, Inul Daratista menyatakan kemungkinan akan menutup bisnis karaokenya jika pemerintah tetap menerapkan kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen.

“Kalau tetep ketemu 40 persen, siap-siap tutup. Wis nggak bisnis-bisnisan, buyar!,” tegasnya.

Inul Daratista menuturkan bahwa bisnis karaoke yang telah dijalankannya selama belasan tahun hanya memberikan keuntungan yang cukup untuk menutup gaji karyawan.

“Repot amat, ben aku yo gak mumet! Untung yo nggak,” jelasnya.

Pengusaha dan pedangdut yang telah berjuang selama 17 tahun ini juga menunjukkan rasa kecewanya terhadap kondisi bisnis karaoke yang menurutnya kurang menguntungkan.

“17 tahun berjuang, untungnya cuma bisa buat kasih orang. Cuan yo gak ono blas,” tambah Inul Daratista.

Kenaikan pajak hiburan ini sendiri telah ditetapkan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 53 ayat (2) dalam peraturan tersebut menetapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News2 minutes ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment12 minutes ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas23 minutes ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment3 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud3 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News3 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik6 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud6 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News7 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik7 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News8 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud9 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud13 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News15 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment16 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment16 hours ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment17 hours ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola

Ruang Sujud1 day ago

Tegas! Ini Pernyataan Wamenlu Di Depan Negara Muslim Terkait Palestina