Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, sebagaimana tertera dalam Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menuai kontroversi. Artis ternama Inul Daratista menjadi salah satu yang memberikan reaksi keras terhadap kebijakan tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, Inul Daratista mengungkapkan harapannya agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut.
“Semoga palu MK jadi palu keadilan, bukan palu bikin buntung. Tolong dikaji ulang sampai dapat hasilnya,” ujar Inul Daratista pada Selasa (16/1/2024).
Artis yang juga pengusaha karaoke ini menyampaikan ketidakpuasan terhadap ketidakadilan yang dirasakannya dan sesama pelaku usaha. Inul Daratista merasa bahwa keluhan-keluhannya selama proses rencana kenaikan pajak hiburan sama sekali tidak didengar oleh pihak terkait.
“Mau tertawa juga nadanya wis fals, mau nangis pun notasine wis burek kabeh,” ungkap Inul Daratista.
Dalam situasi yang sulit ini, Inul Daratista menyatakan kemungkinan akan menutup bisnis karaokenya jika pemerintah tetap menerapkan kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen.
“Kalau tetep ketemu 40 persen, siap-siap tutup. Wis nggak bisnis-bisnisan, buyar!,” tegasnya.
Inul Daratista menuturkan bahwa bisnis karaoke yang telah dijalankannya selama belasan tahun hanya memberikan keuntungan yang cukup untuk menutup gaji karyawan.
“Repot amat, ben aku yo gak mumet! Untung yo nggak,” jelasnya.
Pengusaha dan pedangdut yang telah berjuang selama 17 tahun ini juga menunjukkan rasa kecewanya terhadap kondisi bisnis karaoke yang menurutnya kurang menguntungkan.
“17 tahun berjuang, untungnya cuma bisa buat kasih orang. Cuan yo gak ono blas,” tambah Inul Daratista.
Kenaikan pajak hiburan ini sendiri telah ditetapkan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 53 ayat (2) dalam peraturan tersebut menetapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.