Connect with us

Sportechment

Jika Pajak Hiburan Naik 40%, Inul Daratista Bakal Tutup Bisnis Karaoke

Hendi Firdaus

Published

on

Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen, sebagaimana tertera dalam Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menuai kontroversi. Artis ternama Inul Daratista menjadi salah satu yang memberikan reaksi keras terhadap kebijakan tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya, Inul Daratista mengungkapkan harapannya agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengkaji ulang kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut.

“Semoga palu MK jadi palu keadilan, bukan palu bikin buntung. Tolong dikaji ulang sampai dapat hasilnya,” ujar Inul Daratista pada Selasa (16/1/2024).

Artis yang juga pengusaha karaoke ini menyampaikan ketidakpuasan terhadap ketidakadilan yang dirasakannya dan sesama pelaku usaha. Inul Daratista merasa bahwa keluhan-keluhannya selama proses rencana kenaikan pajak hiburan sama sekali tidak didengar oleh pihak terkait.

“Mau tertawa juga nadanya wis fals, mau nangis pun notasine wis burek kabeh,” ungkap Inul Daratista.

Dalam situasi yang sulit ini, Inul Daratista menyatakan kemungkinan akan menutup bisnis karaokenya jika pemerintah tetap menerapkan kenaikan pajak hiburan hingga 40 persen.

“Kalau tetep ketemu 40 persen, siap-siap tutup. Wis nggak bisnis-bisnisan, buyar!,” tegasnya.

Inul Daratista menuturkan bahwa bisnis karaoke yang telah dijalankannya selama belasan tahun hanya memberikan keuntungan yang cukup untuk menutup gaji karyawan.

“Repot amat, ben aku yo gak mumet! Untung yo nggak,” jelasnya.

Pengusaha dan pedangdut yang telah berjuang selama 17 tahun ini juga menunjukkan rasa kecewanya terhadap kondisi bisnis karaoke yang menurutnya kurang menguntungkan.

“17 tahun berjuang, untungnya cuma bisa buat kasih orang. Cuan yo gak ono blas,” tambah Inul Daratista.

Kenaikan pajak hiburan ini sendiri telah ditetapkan oleh PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal 53 ayat (2) dalam peraturan tersebut menetapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Manufaktur6 hours ago

Teknologi Terbarukan Berpotensi Atasi Krisis Air Bersih di Jawa Tengah

Infrastruktur6 hours ago

Dukung Pengelolaan Air, Hutama Karya Hadir di World Water Forum Ke-10

Manufaktur7 hours ago

PT Surveyor Indonesia Kembali Hadirkan ToT di Jawa Timur dengan Gebrakan Baru!

Monitor8 hours ago

Innalillahi! Presiden Iran Wafat Dalam Kecelakaan Helikopter, Ulah Israel?

Monitor9 hours ago

Akahirnya! Bobby Nasution Labuhkan diri di Partai ini

Review9 hours ago

Kontribusi Telkomsel terhadap Perekonomian Indonesia

Telekomunikasi11 hours ago

Kolaborasi Strategis Telkomsat dan Starlink untuk Layanan Enterprise di Indonesia

Monitor13 hours ago

Puan Blak-blakan Soal Pertemuan dengan Jokowi, Ini yang Dibicarakan

Monitor14 hours ago

Politisi Harus Jadi Negarawan, Ara Minta Hal Ini Pada Anies dan Ganjar

Monitor14 hours ago

Soal Kuliah Disebut Tersier, Guspardi Gaus: Indonesia Bisa Raih Keemasannya, Asal….

Monitor14 hours ago

Indonesia Masuk 5 Besar Penyumbang Pelaut Dunia, Segini Jumlahnya

Ruang Sujud15 hours ago

Haedar Nashir: Prabowo Punya Komitmen Terhadap Kedaulatan Bangsa

Migas15 hours ago

Dukung KTT WWF di Bali, PLN Lakukan Langkah Ini

Ruang Sujud15 hours ago

Begini Harapan Besar Ketum PP. Muhammadiyah Kepada Prabowo Subianto

Monitor15 hours ago

Perkenalkan Prabowo ke Tamu WWF, Jokowi Bilang Begini

Sportechment15 hours ago

Timnas Irak Kirim Delegasi ke Jakarta Jelang Lawan Indonesia, Mau Apa?

Keuangan16 hours ago

Marketeers Youth Choice Award 2024: BNI Sabet 2 Penghargaan untuk Katogeri Ini

Sportechment19 hours ago

Ini Kado Perpisahan Juergen Klopp dari Liverpool

Sportechment20 hours ago

Hanya “Jagain” Trofi Liga Inggris, Pelatih Arsenal Buat Pengakuan Begini

Sportechment20 hours ago

Juarai Premier League, Manchester City Torehkan Rekor Sejarah Baru