Monitorday.com – Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Menurut Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan dialog dengan para rektor universitas dan mendengarkan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait isu yang belakangan menjadi sorotan publik.
“Kami telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri,” ujar Nadiem usai pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (27/5).
Nadiem menjelaskan bahwa untuk tahun ini, tidak akan ada mahasiswa yang terdampak oleh kebijakan kenaikan UKT, sementara pemerintah akan mengevaluasi satu per satu permintaan dari perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tahun depan.
“Ini merupakan hasil aspirasi masyarakat dan kami ingin memastikan bahwa jika ada kenaikan UKT, itu harus dilakukan dengan asas keadilan dan kewajaran,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama mahasiswa dan para rektor universitas, yang telah memberikan masukan dan pandangannya, sehingga pemerintah memutuskan untuk membatalkan kenaikan UKT tahun ini.
“Rincian kebijakan akan dijelaskan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam waktu yang sesegera mungkin,” tandasnya.
Beberapa waktu belakangan, berita tentang kenaikan besar-besaran biaya UKT, seperti kenaikan dari golongan empat ke golongan lima dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen, menjadi polemik dan memicu gelombang demonstrasi mahasiswa perguruan tinggi negeri di beberapa daerah.