Monitorday.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengecam segala tindakan yang dapat membahayakan perjalanan kereta, termasuk pencurian prasarana milik perusahaan seperti penambat rel.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyatakan pihaknya tidak segan-segan menindak tegas para pelaku yang kedapatan melakukan pencurian prasarana dengan membawa seluruh kasus pihak berwajib untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
“KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelanggan,” kata Luqman sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (31/8/2024).
Dicontohkan salah satu tindakan tegas KAI telah dilakukan terhadap pelaku berinisial M.F yang kedapatan melakukan pencurian 46 penambat rel besi tipe DE clip pada KM 43+3/4 yakni antara Stasiun Porong-Stasiun Bangil pada Jumat (3/5) lalu.
Kasus pencurian itu bermula ketika Petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya sedang melakukan patroli rutin dan tiba-tiba mendapati orang mencurigakan yang ternyata mencuri penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4.
Kini Pengadilan Negeri Bangil telah memvonis M.F dengan pidana kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan sedangkan barang bukti berupa 46 penambat rel besi tipe DE clip akan dikembalikan kepada KAI Daop 8 Surabaya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Polsek Beji, Polres Pasuruan, dan PN Bangil sehingga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan pencurian atas prasarana KAI akan ditindak sesuai hukum perundang-undangan,” katanya.
KAI Daop 8 Surabaya pun mengajak masyarakat untuk ikut menjaga prasarana milik KAI itu jalur aktif maupun non-aktif untuk melaporkan apabila terdapat kegiatan yang mencurigakan di area jalur KA.
Bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui informasi terkait kasus pencurian prasarana KAI tersebut, dapat menghubungi petugas di stasiun terdekat maupun menghubungi Contact Center 121 (021) 121 serta menghubungi petugas kepolisian terdekat.