Budi Said (BS), seorang pengusaha kaya asal Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam kasus rekayasa transaksi jual beli emas Antam yang merugikan negara sekitar Rp 1,1 triliun.
Budi Said ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Ia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pemufakatan jahat.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, kasus ini terjadi pada Maret hingga November 2018. Budi Said bersama sejumlah oknum pegawai Antam berinisial EA, AP, EKA, dan MD merekayasa transaksi jual beli emas dengan harga di bawah standar.
“Para pelaku menetapkan harga jual emas di bawah harga yang telah ditetapkan Antam, dengan alasan ada diskon dari Antam. Padahal, Antam tidak pernah memberikan diskon,” kata Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan Antam. Hal ini membuat Antam tidak bisa mengontrol jumlah emas dan uang yang ditransaksikan. Akibatnya, terjadi selisih besar antara jumlah uang yang diberikan oleh Budi Said dan emas yang diserahkan oleh Antam.
“Untuk menutupi selisih tersebut, para pelaku membuat surat palsu yang seolah-olah menunjukkan bahwa transaksi itu sudah dilakukan dan Antam ada kekurangan dalam menyerahkan emas,” ujar Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, akibat rekayasa transaksi ini, Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 ton emas atau sekitar Rp 1,1 triliun. Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini merupakan perkara baru yang ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Desember 2023. Ia mengatakan, penyidikan kasus ini berlangsung cepat dan langsung menetapkan tersangka.
“Jadi ini kasus baru berdasarkan temuan kami, belum ada satu bulan penyidikan khusus dan langsung kita tetapkan tersangka,” kata Ketut.