Connect with us

Monitor

Kemendag Tak Akan Larang TikTok Shop, Apa Alasannya?

Hendi Firdaus

Published

on

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang di Indonesia.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan social commerce termasuk TikTok Shop nanti akan diatur dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce. Jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas,” kata Isy di kantor Kemendag, Jumat (22/9) kemarin.

Isy menjelaskan TikTok baru mendapatkan izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KPPA) dari Kemendeg.

Namun, TikTok belum mendapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.

Isy mengatakan social commerce yang ingin beroperasi di Indonesia harus mendapatkan izin PMSE yang akan diatur dalam revisi Permendag 50 Tahun 2020.

“Kalau yang mau main di dalam negeri ada ketentuannya yang diatur dalam perubahan Permendang 50 Tahun 2020,” katanya.

Menurut Isy, Permendag 50 Tahun 2020 akan mengatur sejumlah hal lain. Pertama, definisi yang jelas antara e-commerce dan social commerce. Kedua, melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) dijual di marketplace.

Ketiga, positive list yang berisi barang diperbolehkan untuk diimpor. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

“Kemudian barang-barang yang dijual di marketplace harus memenuhi standar contohnya SNI” katanya.

Isy menambahkan Permendag 50 Tahun 2023 akan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zukifli Hasan pada pekan depan. Setelah itu proses perundangan akan diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Monitor37 mins ago

Innalillahi! Presiden Iran Wafat Dalam Kecelakaan Helikopter, Ulah Israel?

Monitor2 hours ago

Akahirnya! Bobby Nasution Labuhkan diri di Partai ini

Review2 hours ago

Kontribusi Telkomsel terhadap Perekonomian Indonesia

Telekomunikasi4 hours ago

Kolaborasi Strategis Telkomsat dan Starlink untuk Layanan Enterprise di Indonesia

Monitor6 hours ago

Puan Blak-blakan Soal Pertemuan dengan Jokowi, Ini yang Dibicarakan

Monitor7 hours ago

Politisi Harus Jadi Negarawan, Ara Minta Hal Ini Pada Anies dan Ganjar

Monitor7 hours ago

Soal Kuliah Disebut Tersier, Guspardi Gaus: Indonesia Bisa Raih Keemasannya, Asal….

Monitor7 hours ago

Indonesia Masuk 5 Besar Penyumbang Pelaut Dunia, Segini Jumlahnya

Ruang Sujud7 hours ago

Haedar Nashir: Prabowo Punya Komitmen Terhadap Kedaulatan Bangsa

Migas7 hours ago

Dukung KTT WWF di Bali, PLN Lakukan Langkah Ini

Ruang Sujud8 hours ago

Begini Harapan Besar Ketum PP. Muhammadiyah Kepada Prabowo Subianto

Monitor8 hours ago

Perkenalkan Prabowo ke Tamu WWF, Jokowi Bilang Begini

Sportechment8 hours ago

Timnas Irak Kirim Delegasi ke Jakarta Jelang Lawan Indonesia, Mau Apa?

Keuangan9 hours ago

Marketeers Youth Choice Award 2024: BNI Sabet 2 Penghargaan untuk Katogeri Ini

Sportechment12 hours ago

Ini Kado Perpisahan Juergen Klopp dari Liverpool

Sportechment13 hours ago

Hanya “Jagain” Trofi Liga Inggris, Pelatih Arsenal Buat Pengakuan Begini

Sportechment13 hours ago

Juarai Premier League, Manchester City Torehkan Rekor Sejarah Baru

Monitor13 hours ago

Jika Bergabung, Bamsoet: Kami Siapkan Red Carpet, Siapa Mereka?

Monitor13 hours ago

Di Sela-sela WWF di Bali, Menlu Retno Lakukan ini Untuk Palestina Merdeka

Monitor22 hours ago

PP Persis Apresiasi Kapolri: Humanis, Simpati dan Empati