Monitorday.com, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengambil langkah untuk melindungi peternak sapi rakyat dengan memperkuat kemitraan antara koperasi susu, usaha besar, dan industri susu. SesKemenKopUKM Arif Rahman Hakim menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi koperasi dan peternak sapi milik rakyat.
“Pola kemitraan antara koperasi susu, usaha besar, dan industri susu akan diupayakan. Langkah ini juga untuk melindungi koperasi dan peternak sapi milik rakyat,” kata Arif Rahman Hakim saat mengunjungi Koperasi Peternak Susu Bandung Utara.
Proses modernisasi koperasi, menurut SesKemenKopUKM, akan terbagi menjadi empat tahap, melibatkan permodelan, replikasi, masifikasi, pemantapan, dan pengembangan lanjutan. Selain itu, terdapat enam pendekatan umum, termasuk akses pembiayaan, fasilitasi kemitraan, adopsi teknologi, serta restrukturisasi kelembagaan.
Arif menekankan bahwa pendekatan fasilitasi kemitraan dilakukan untuk memberikan kepastian kepada koperasi terkait akses pemasaran produk mereka. Koperasi yang menjadi model modernisasi adalah yang sudah memiliki offtaker.
KemenKopUKM juga berfokus pada adopsi teknologi untuk meningkatkan produktivitas. SesKemenKopUKM mendorong koperasi untuk terlibat dalam ekosistem digital. Koperasi yang menjadi percontohan modernisasi adalah yang telah memiliki offtaker, seperti Koperasi Tani Hijau Makmur di Tanggamus, Lampung.
Dalam kunjungannya, SesKemenKopUKM mendukung Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU) Lembang agar memanfaatkan program strategis KemenKopUKM. Program tersebut mencakup peningkatan kualitas SDM, kapasitas usaha, dan jaringan pemasaran.
Ketua KPSBU, Dedi Setiadi, menjelaskan bahwa koperasi ini berdiri sejak 1971 dan fokus pada produksi susu, memiliki lebih dari 3.466 anggota aktif, dan menghasilkan rata-rata 100 ribu liter susu per hari dari 18.612 ekor sapi. KPSBU Lembang melayani peternak anggota di berbagai wilayah Jawa Barat, seperti Lembang, Parongpong, Cisarua, dan Subang.