Connect with us

News

KemenKopUKM Siapkan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMK

Published

on

Monitorday.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berupaya memperluas layanan dan pendampingan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan menjalin kerja sama baru.

Setelah sebelumnya memberikan pendampingan kepada 17 mitra Lembaga Bantuan Hukum-UMK (LBH-UMK) di 12 daerah, kini KemenKopUKM menandatangani kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota. Secara keseluruhan, kini terdapat 26 unit LBH-UMK di berbagai daerah.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, menyatakan bahwa pelaku UMK sering menghadapi berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, termasuk masalah perizinan, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, dan sumber daya manusia, yang sering kali menimbulkan permasalahan hukum.

Oleh karena itu, bantuan dan pendampingan hukum sangat diperlukan.

“Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum. Dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum,” ujar Yulius pada Sabtu (15/6).

Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam rangka mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat bagi pengembangan usaha mikro dan kecil.

Salah satu langkah strategis adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra, termasuk Mahkamah Agung (MA), LBH, firma hukum, dan perguruan tinggi di pusat maupun daerah.

Selain itu, diperlukan peningkatan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan UMK di daerah, guna menjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK.

Yulius menekankan bahwa tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk memberikan manfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil, memastikan program mencapai hasil optimal, dan mematuhi amanat peraturan perundang-undangan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News43 minutes ago

Presiden Iran Umumkan Kepindahan Ibukota Dari Teheran

Ruang Sujud4 hours ago

Keren! Mahasiswa UGM Gelar Deklarasi Anti Miras

Ruang Sujud7 hours ago

Alhamdulillah! Ribuan Narapidana Maroko Ini Jadi Penghafal Al Qur’an

News18 hours ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News18 hours ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment19 hours ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas19 hours ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment21 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud22 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News22 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik1 day ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud1 day ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News1 day ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik1 day ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News1 day ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud1 day ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud1 day ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News1 day ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment1 day ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment1 day ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala