Monitorday.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berupaya memperluas layanan dan pendampingan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan menjalin kerja sama baru.
Setelah sebelumnya memberikan pendampingan kepada 17 mitra Lembaga Bantuan Hukum-UMK (LBH-UMK) di 12 daerah, kini KemenKopUKM menandatangani kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota. Secara keseluruhan, kini terdapat 26 unit LBH-UMK di berbagai daerah.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, menyatakan bahwa pelaku UMK sering menghadapi berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, termasuk masalah perizinan, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, dan sumber daya manusia, yang sering kali menimbulkan permasalahan hukum.
Oleh karena itu, bantuan dan pendampingan hukum sangat diperlukan.
“Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum. Dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum,” ujar Yulius pada Sabtu (15/6).
Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam rangka mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat bagi pengembangan usaha mikro dan kecil.
Salah satu langkah strategis adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra, termasuk Mahkamah Agung (MA), LBH, firma hukum, dan perguruan tinggi di pusat maupun daerah.
Selain itu, diperlukan peningkatan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan UMK di daerah, guna menjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK.
Yulius menekankan bahwa tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk memberikan manfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil, memastikan program mencapai hasil optimal, dan mematuhi amanat peraturan perundang-undangan.