Connect with us

News

KemenKopUKM Siapkan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMK

Avatar

Published

on

Monitorday.com – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berupaya memperluas layanan dan pendampingan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan menjalin kerja sama baru.

Setelah sebelumnya memberikan pendampingan kepada 17 mitra Lembaga Bantuan Hukum-UMK (LBH-UMK) di 12 daerah, kini KemenKopUKM menandatangani kerja sama dengan 9 mitra LBH-UMK di 9 kabupaten/kota. Secara keseluruhan, kini terdapat 26 unit LBH-UMK di berbagai daerah.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Yulius, menyatakan bahwa pelaku UMK sering menghadapi berbagai keterbatasan dalam pengelolaan usaha mereka, termasuk masalah perizinan, pembiayaan, ketenagakerjaan, pemasaran, dan sumber daya manusia, yang sering kali menimbulkan permasalahan hukum.

Oleh karena itu, bantuan dan pendampingan hukum sangat diperlukan.

“Dan itu kerap kali menimbulkan permasalahan hukum. Dan tentu saja sangat memerlukan bantuan dan pendampingan hukum,” ujar Yulius pada Sabtu (15/6).

Langkah ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam rangka mewujudkan kebijakan tersebut, KemenKopUKM menyiapkan program layanan bantuan dan pendampingan hukum untuk mencapai hasil yang optimal dan bermanfaat bagi pengembangan usaha mikro dan kecil.

Salah satu langkah strategis adalah membangun kerja sama dengan berbagai pihak sebagai mitra, termasuk Mahkamah Agung (MA), LBH, firma hukum, dan perguruan tinggi di pusat maupun daerah.

Selain itu, diperlukan peningkatan koordinasi dengan instansi/lembaga yang membidangi urusan UMK di daerah, guna menjalin hubungan kerja sama yang harmonis antara instansi/lembaga tersebut dengan mitra LBH-UMK.

Yulius menekankan bahwa tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk memberikan manfaat besar bagi pengembangan usaha mikro dan kecil, memastikan program mencapai hasil optimal, dan mematuhi amanat peraturan perundang-undangan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Logistik23 mins ago

Atasi Banjir Rob, Pelindo Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Lakukan ini

Logistik27 mins ago

KAI Daop Semarang Sediakan Layanan Perjalanan Rombongan Wisata Sekolah

News46 mins ago

Kabareskrim: Tak Bisa Asal Jerat Pemain Judol, Kalau Semua Ditangkap Penjara Penuh

Sportechment3 hours ago

Ini Alasan Anang Hermansyah Didapuk Jadi Duta Promosi Pulau Jeju Korsel

Sportechment3 hours ago

PSSI: BUMN Jadi Andalan Danai Timnas Indonesia, Swasta Mulai Naik

Sportechment4 hours ago

Putus dengan Rizky Nazar, Yuk Intip Kekayaan Syifa Hadju

Sportechment5 hours ago

Timnas Indonesia U-16 Hajar Singapura di Laga Pembuka Piala AFF U-16 2024

Keuangan6 hours ago

Bank Mandiri Resmi Jual Tiket Konser Bruno Mars

Sportechment6 hours ago

Ari Bias Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri, Perkara Apa?

News7 hours ago

Jokowi Disebut Ikut Campur di Pilkada Jakarta, Relawan Bilang Begini

News7 hours ago

BSI Salurkan Pembiayaan Rp4,61 Triliun untuk Sektor Pendidikan

News7 hours ago

Tangani Judi Online dengan Intervensi Struktural

News7 hours ago

Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi Meningkat, Istana Bilang Begini

News7 hours ago

Kemendag Catat Ekspor Indonesia Capai 22,33 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

News7 hours ago

Perkuat Ekosistem Halal, BSI Jalin Kerja Sama dengan Tiga Sektor Strategis

News7 hours ago

Kemenperin Tekankan Pengembangan Seimbang Industri Tekstil, Elektronik, dan Microchips

News7 hours ago

Kanada Luncurkan Program Makanan Sekolah Nasional

News7 hours ago

Mulai Awal Bulan Ini, SIM Indonesia Berlaku di Negara-Negara ASEAN

News7 hours ago

KKP Sederhanakan Mekanisme Pembagian Kuota Benih Lobster

News7 hours ago

Perangi Impor, Kemendag Komitmen Lindungi Industri Keramik Dalam Negeri