Monitorday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan terhitung sejak tanggal 15 November 2023.
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Darwisman mengatakan sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, kantor bank ditutup untuk umum dan tidak bisa melakukan segala kegiatan usahanya.
Selanjutnya, untuk penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (20/11).
Sementara direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.