Connect with us

News

Kominfo Dorong Penerapan KTP Berbasis Digital, Uji Coba Dimulai Juni 2024

Avatar

Published

on

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia melalui situs resminya mengumumkan bahwa pemerintah tengah mempercepat transformasi dan integrasi layanan digital, salah satunya terkait Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID (KTP berbasis digital).

IKD ditargetkan untuk diuji coba pada Juni atau Juli 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya pada Senin (15/1/2024) menjelaskan bahwa IKD merupakan bagian dari fondasi lompatan besar layanan digital pemerintah.

“Pemerintah berproses memiliki layanan digital terpadu, tidak terpisah-pisah seperti selama ini,” ujar Anas.

Apa itu IKD?

IKD atau KTP Digital merupakan kartu tanda penduduk yang berbentuk aplikasi di smartphone dan dilengkapi dengan QR Code. IKD dibuat mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi terkait digitalisasi kependudukan.

Tujuan IKD adalah:

  • Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi masyarakat.
  • Mempermudah dan mempercepat pelayanan publik.
  • Menjadi solusi dari penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Perbedaan e-KTP dan IKD:

Kategorie-KTPIKD
BentukKartu fisikAplikasi smartphone
PenyimpananDompet/TasSmartphone
KegunaanMembuat rekening bank, SIM, dan berbagai dokumen lain.Lebih dari itu, karena IKD terintegrasi dengan KK, NPWP, Informasi Kepemilikan Kendaraan, dan lainnya.

Cara Membuat IKD:

  1. Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi IKD dan isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
  3. Lakukan verifikasi data dengan deteksi wajah.
  4. Lakukan verifikasi email untuk login ke aplikasi.

Fitur-fitur IKD:

  • Halaman foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi.
  • Data pemilik akun, seperti tempat dan tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, dan alamat.
  • Menu Data Keluarga, yang memuat biodata anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK).
  • File e-KTP dan KK digital.
  • Informasi sejarah vaksin Covid-19, NPWP, Informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional), dan Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.
  • QR Code bila pengguna ingin memberikan informasi diri ke orang lain. Kode QR ini bisa berubah dan dibatasi waktu.
  • Fitur pencegahan tangkapan layar

IKD diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat, seperti:

  • Mempermudah dan mempercepat proses identifikasi diri.
  • Meningkatkan keamanan data pribadi.
  • Mengurangi risiko penipuan dan pemalsuan identitas.
  • Mempermudah akses ke berbagai layanan publik.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *