Baharudin Hamzah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menekankan peran penting Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Orang sering anggap remeh KPPS, padahal kualitas demokrasi kita ada di pundak mereka, seluruh tahapan pemilu itu puncaknya ada di tanggal 14 dan pelaksanaan itu ada di mereka,” kata Baharudin di Kota Kupang, Senin.
KPU NTT mencatat bahwa ada sebanyak 117.222 orang KPPS tersebar di 22 kabupaten/kota, 315 kecamatan, dan 3.442 desa/kelurahan di provinsi kepulauan ini.
Ia menyebut KPPS mengambil peranan penting dalam pelaksanaan pemilu di tingkat TPS.
Proses perhitungan surat suara dilakukan oleh petugas KPPS dan mereka yang menentukan suara sah yang diperoleh peserta pemilu.
“Posisi mereka sangat penting untuk memastikan sampai di level bawah,” ucapnya.
Sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan pemilu, Baharudin meminta agar KPPS bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka diharapkan untuk memahami dengan baik undang-undang pemilu, PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum, serta Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 tahun 2024.
“Seluruh keputusan di TPS harus memiliki kepastian hukum dengan merujuk pada undang-undang dan peraturan yang ada,” tegasnya.
Baharudin juga menekankan bahwa pemilu bukan hanya tentang menyelesaikan prosedur administratif, tetapi juga menghasilkan kualitas yang diharapkan dari KPPS.
Ia berharap agar KPPS dapat berkolaborasi dengan masyarakat, pemantau, relawan, dan pengawas untuk memastikan bahwa proses pemilu di TPS berlangsung transparan, jujur, adil, dan berintegritas, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.
“Kami berharap semua dalam keadaan sehat sehingga dapat melaksanakan pemilu nanti,” tandasnya.