Monitorday.com – Grup musik nu-metal Limp Bizkit telah resmi mengajukan gugatan terhadap labelnya, Universal Music Group (UMG), dengan tuduhan penahanan royalti mencapai 200 juta dolar AS atau sekitar Rp3,1 triliun.
Gugatan ini diajukan di Pengadilan Distrik Pusat Los Angeles pada 8 Oktober 2023.
Dalam dokumen yang dilaporkan oleh Variety, band yang dipimpin oleh Fred Durst ini menuduh UMG sengaja menahan pembayaran royalti meskipun popularitas mereka terus meningkat.
Limp Bizkit juga mengklaim bahwa UMG telah merancang sistem yang menyembunyikan royalti artis demi keuntungan perusahaan.
Limp Bizkit menyatakan bahwa mereka bukan satu-satunya artis yang dirugikan, dan mencurigai ada banyak musisi lain yang mengalami hal serupa.
UMG menolak memberikan komentar terkait gugatan ini, sementara pengacara band tersebut mengklaim pengaduan mereka telah lengkap.
Fred Durst, yang baru-baru ini mendapatkan perwakilan hukum baru, mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima pembayaran untuk eksploitasi bandnya.
Gugatan tersebut juga menyebutkan bahwa UMG menahan pembayaran royalti dengan alasan mereka telah menghabiskan 43 juta dolar AS untuk Limp Bizkit yang belum kembali.
Durst menghubungi mantan pemilik Flip Records yang mengontrak band tersebut sejak tahun 1996, dan menemukan bahwa Flip mendapatkan jutaan dolar berkat minat yang meningkat terhadap Limp Bizkit, sementara ia tidak menerima apa pun.
Limp Bizkit mencatat bahwa aset mereka tumbuh 68 persen dalam setahun terakhir, meskipun mereka tidak merilis musik baru.
Durst berupaya membatalkan kontraknya dengan UMG dan Flawless Records, serta menuntut pelanggaran kontrak, penyembunyian curang, dan pelanggaran hak cipta.