Connect with us

News

Mahfud Minta Presiden Batasi Jabatan Perwira Polisi di Kementerian dan BUMN

Renold Rinaldi

Published

on

Monitorday.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk membatasi penempatan anggota Polri di Kementerian dan BUMN. Kemenkopolhukam melalui Tim Percepatan Reformasi Hukum menyatakan penempatan anggota Polri di pos-pos jabatan sipil di kementerian/lembaga yang tidak terkait dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Polri. Adapun jabatan itu misalnya menjadi sekretariat jenderal, inspektur jenderal, direktorat jenderal/deputi di kementerian/lembaga, pelaksana kepala daerah, serta komisaris di BUMN. Dalam dokumen rekomendasi yang diserahkan kepada Jokowi, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyebut praktik ini bertentangan dengan semangat TAP MPR Nomor VI/MPR tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI dan Polri kepada fungsinya, termasuk untuk memastikan berkembangnya demokrasi dan tidak sejalan dengan berbagai aturan terkait,” tulis dokumen yang dirilis tersebut. Tim Percepatan Reformasi Hukum juga menyebut praktik penempatan Polri pun menerbitkan disinsentif bagi aparatur sipil negara (ASN) lain untuk berkompetisi secara sehat di jabatan-jabatan tersebut.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *