Monitorday.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud
MD merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk membatasi penempatan
anggota Polri di Kementerian dan BUMN.
Kemenkopolhukam melalui Tim Percepatan Reformasi Hukum menyatakan penempatan
anggota Polri di pos-pos jabatan sipil di kementerian/lembaga yang tidak
terkait dengan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Polri.
Adapun jabatan itu misalnya menjadi sekretariat jenderal, inspektur jenderal,
direktorat jenderal/deputi di kementerian/lembaga, pelaksana kepala daerah,
serta komisaris di BUMN.
Dalam dokumen rekomendasi yang diserahkan kepada Jokowi, Tim Percepatan
Reformasi Hukum menyebut praktik ini bertentangan dengan semangat TAP MPR Nomor
VI/MPR tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
“Yang salah satu intinya adalah mengembalikan TNI dan Polri kepada fungsinya,
termasuk untuk memastikan berkembangnya demokrasi dan tidak sejalan dengan
berbagai aturan terkait,” tulis dokumen yang dirilis tersebut.
Tim Percepatan Reformasi Hukum juga menyebut praktik penempatan Polri pun
menerbitkan disinsentif bagi aparatur sipil negara (ASN) lain untuk
berkompetisi secara sehat di jabatan-jabatan tersebut.