Connect with us

News

Majelis Kehormatan MK Tunjuk Jimly Asshiddiqie Jadi Anggota, Usut Pelanggaran Etik Anwar Usman

Renold Rinaldi

Published

on

Monitorday.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menunjuk Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih. Wahiduddin Adams sebagai anggota. Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Penunjukan tiga nama tersebut diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK. “Saya kira tidak meragukan lagi kredibilitas beliau (Jimly),” kata juru bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, saat konferensi pers di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Enny menambahkan ketiga nama itu mewakili tokoh masyarakat, akademisi, serta hakim aktif.

Sebelumnya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mengatakan belum menerima surat perihal namanya diajukan sebagai anggota MKMK. Kepastian dirinya menjadi anggota tersebut untuk memeriksa pelanggaran etik baru disampaikan besok, Selasa, 22 Oktober 2023. “Kalau soal MKMK besok sore saja, (saya) sudah resmi,” ujar dia.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang akan dilakukan Jimly, Bintan, dan Wahiduddin berkaitan dengan tujuh laporan dari individu dan kelompok masyarakat. Laporan itu berkaitan dengan keterlibatan Ketua MK Anwar Usman, yang ikut dalam memutuskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Salah satu laporan itu datang dari Tim Advokasi Peduli Pemilu. Tim ini menilai Anwar diduga melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun.

Mereka menilai langkah Anwar itu  untuk memperjuangkan kepentingan politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, keponakannya. “Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024,” kata anggota Tim Advokasi Gugum Ridho Putra, melalui keterangan tertulis.

Selain Gugum, para pelapor itu antara lain, Dharma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana. Menurut Gugum, sikap Anwar itu melanggar Pasal 17 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Termasuk diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim khususnya prinsip ketakberpihakan,” kata dia.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News7 hours ago

ICC Terbitkan Surat Penangkapan, Benjamin Netanyahu Resmi Jadi Buronan

News8 hours ago

Mendikdasmen Soal Kelas Coding Jadi Mata Pelajaran Pilihan

Sportechment8 hours ago

Erick Thohir: Timnas Indonesia Raksasa yang Tertidur

Migas8 hours ago

Perkuat Ketahanan Energi, Pertamina Rampungkan Terminal LPG Bima

Sportechment11 hours ago

Kenapa Mobil Hybrid Tak Diberi Intensif? Ini Alasan Kemenkeu

Ruang Sujud11 hours ago

Islamofobia Meningkat, Muslim Inggris Banyak Yang Ingin Pindah

News11 hours ago

Resmi Jadi Ketua KPK, Intip Profil Singkat Setyo Budiyanto

Logistik14 hours ago

Sumbangsih Nyata PT KAI untuk Ribuan Putra-Putri TNI/Polri, Apa Saja?

Ruang Sujud14 hours ago

Resah Karena Ujian Hidup, Begini Nasehat Ustadz Adi Hidayat

News15 hours ago

Budi Gunawan: 97 Ribu Anggota TNI-Polri Diduga Main Judi Online

Logistik15 hours ago

Transformasi Pelindo Dukung Biaya Logistik Kompetitif

News15 hours ago

Pesona Peci Hitam: Gaya Diplomasi Unik Presiden Prabowo di Kancah Internasional

Ruang Sujud17 hours ago

Terjadi Lagi! Amerika Serikat Veto Penolakan Gencatan Senjata Di Gaza

Ruang Sujud20 hours ago

Terjadi Penjarahan Makanan Untuk Pengungsi, Hamas Ambil Langkah Ini

News23 hours ago

Siap-siap! Mendikdasmen Bakal Tempatkan Guru PPPK di Sekolah Swasta

Sportechment24 hours ago

Duduki Posisi 4 Klasemen Sementara, Brasil Optimis Lolos ke Piala Dunia 2026

Sportechment1 day ago

Deretan Pemenang Piala Citra FFI 2024, “JESEDEF” Borong 6 Piala

Sportechment1 day ago

Berkat Film Ini Nirina Zubir Sabet Piala Citra 2024 sebagai Pemeran Utama Wanita Terbaik

Sportechment1 day ago

Ivar Jenner Sebut 3 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak Berkarier di Eropa

Sportechment1 day ago

Diundang Raffi Ahmad ke Andara, Nathan Tjoe A-On Ajak Rafathar Main Bola