Connect with us

News

Majelis Kehormatan MK Tunjuk Jimly Asshiddiqie Jadi Anggota, Usut Pelanggaran Etik Anwar Usman

Renold Rinaldi

Published

on

Monitorday.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menunjuk Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih. Wahiduddin Adams sebagai anggota. Mahkamah Konstitusi membentuk MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Penunjukan tiga nama tersebut diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK. “Saya kira tidak meragukan lagi kredibilitas beliau (Jimly),” kata juru bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, saat konferensi pers di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Enny menambahkan ketiga nama itu mewakili tokoh masyarakat, akademisi, serta hakim aktif.

Sebelumnya mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mengatakan belum menerima surat perihal namanya diajukan sebagai anggota MKMK. Kepastian dirinya menjadi anggota tersebut untuk memeriksa pelanggaran etik baru disampaikan besok, Selasa, 22 Oktober 2023. “Kalau soal MKMK besok sore saja, (saya) sudah resmi,” ujar dia.

Pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang akan dilakukan Jimly, Bintan, dan Wahiduddin berkaitan dengan tujuh laporan dari individu dan kelompok masyarakat. Laporan itu berkaitan dengan keterlibatan Ketua MK Anwar Usman, yang ikut dalam memutuskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Salah satu laporan itu datang dari Tim Advokasi Peduli Pemilu. Tim ini menilai Anwar diduga melakukan pelanggaran etik karena ikut memeriksa dan memutus perkara batas usia capres-cawapres 40 tahun.

Mereka menilai langkah Anwar itu  untuk memperjuangkan kepentingan politik Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, keponakannya. “Supaya dapat maju dalam kontestasi Pilpres 2024,” kata anggota Tim Advokasi Gugum Ridho Putra, melalui keterangan tertulis.

Selain Gugum, para pelapor itu antara lain, Dharma Rozali Azhar, Irfan Maulana Muharam, Iqbal Sumarlan Putra, dan Dega Kautsar Pradana. Menurut Gugum, sikap Anwar itu melanggar Pasal 17 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Termasuk diduga melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim khususnya prinsip ketakberpihakan,” kata dia.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *