Monitorday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan produk buy now, pay later (BNPL), dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan membayar kembali, serta mengutamakan utang untuk keperluan produktif.
“Setiap utang harus dilunasi tepat waktu dan tepat jumlah. Jika pembayaran tidak sesuai ketentuan, bisa menyebabkan kredit macet dan riwayat kredit buruk,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, dikutip Kamis (11/7).
Friderica mengakui produk paylater memudahkan transaksi dan menawarkan berbagai promo. Namun, masyarakat harus mampu melunasi pinjaman beserta biaya tambahan seperti administrasi, bunga, dan denda.
“Saat ini, pinjaman paylater sudah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – OJK Checking), sehingga riwayat pembayaran cicilan paylater memengaruhi riwayat kredit konsumen,” jelasnya.
Friderica menegaskan, konsumen paylater harus bertanggung jawab terhadap utang dan menjaga riwayat kredit.
Pinjaman dan riwayat kredit mencerminkan karakter pribadi, yang berdampak pada aspek lain seperti proses lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor jasa keuangan.
“Riwayat kredit yang buruk menunjukkan ketidakmampuan mengelola uang, berisiko melakukan kecurangan, merusak perusahaan, atau mengalami gagal bayar dalam pinjaman jangka panjang seperti KPR,” tambahnya.
Masyarakat harus membekali diri dengan kemampuan pengelolaan keuangan untuk membedakan antara kebutuhan dan keinginan, serta mengendalikan diri dari perilaku konsumtif dan utang yang tidak produktif, ujar Friderica.
Selain membayar sesuai nilai yang disepakati, OJK juga mengingatkan konsumen paylater untuk mendengarkan petunjuk informasi, membaca, memahami, dan melaksanakan perjanjian baku, beritikad baik, memberikan informasi/dokumen yang benar, serta mengikuti upaya penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, konsumen paylater memiliki hak memilih produk dan layanan keuangan, mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan keuangan, mendapatkan edukasi keuangan, diperlakukan secara benar, serta mendapat perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa.