Connect with us

News

Menggali Potensi Social Commerce: Antisipasi Whatsapp Instagram Facebook Menyusul TikTok

Aam Imanullah

Published

on

Monitorday.com, – Platform Instagram, Whatsapp, dan Facebook yang merupakan platform over the top (OTT) dinilai perlu melakukan peralihan ke social commerce seperti TikTok di Indonesia. Selain disebabkan oleh tuntutan regulasi, potensi yang dimiliki oleh ketiga platform ini dalam menguasai pasar e-commerce di Indonesia sangatlah besar, terlebih lagi mereka memiliki basis pengguna yang besar seperti TikTok. Menurut laporan dari Business of Apps, di tahun 2023, aplikasi Instagram telah diunduh sebanyak 50,6 juta kali di Indonesia, sementara Whatsapp Business sebanyak 28,1 juta kali, dan Facebook sebanyak 52,8 juta kali.

Direktur Ekonomi Digital, Celios Nailul Huda, menyatakan bahwa data dari BPS (Badan Pusat Statistik) bahkan menunjukkan bahwa transaksi social commerce terbesar terjadi melalui WhatsApp, dengan pemesanan dan pembayaran dilakukan melalui pesan instan. Huda juga menekankan bahwa Meta Grup seharusnya segera mengajukan perizinan untuk menjadikan Instagram, Facebook, dan WhatsApp sebagai platform social commerce.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerima dokumen pengajuan perizinan social commerce dari Meta Group, namun dokumen tersebut dikembalikan pada bulan November 2023 dikarenakan masih terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi antara lain adalah adanya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.

Huda juga menegaskan bahwa sebenarnya ketiga platform ini sudah termasuk dalam kategori social commerce jika mengacu pada definisi dan aturan yang berlaku. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) untuk memasang penawaran barang atau jasa. Oleh karena itu, Huda berpendapat bahwa Instagram, Whatsapp, dan Facebook seharusnya mengajukan izin usaha sebagai social commerce, jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Permendag No.31/2023.

Tesar Sandikapura, Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec), menyarankan agar Meta Group bekerja sama dengan Shopee, salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, untuk masuk ke industri e-commerce dan bersaing dengan TikTok Tokopedia.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *