Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menyerukan agar platform TikTok memisahkan antara media sosial dan e-commerce.
Teten menegaskan bahwa TikTok Shop yang dimiliki oleh platform tersebut masih melanggar aturan karena tidak memisahkan aplikasi media sosial dengan e-commerce.
“Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya,” ujar Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, seperti yang dilaporkan dalam keterangan resmi.
“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” sambungnya.
Ia juga meminta agar layanan TikTok Shop beroperasi secara terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi.
Pemerintah, lanjut Teten, tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dan Tokopedia, namun permasalahan timbul saat aturan tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.
“Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan,” tambah Teten.
Teten juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023. Namun, menurutnya, aturan tersebut masih perlu disempurnakan.
“Setelah Permendag itu berlaku tiga bulan, sekarang sudah lima bulan, sudah waktunya dievaluasi,” kata Teten.
Dia juga menyoroti perlunya mengatur predatory pricing dalam aturan tersebut, dengan mengacu pada pengalaman China yang melarang penjualan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Fanshurullah Asa, menyatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait aturan yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
“Kita ingin konsistensi dan komitmen dalam menjalankan fungsi masing-masing, baik sebagai media sosial maupun e-commerce,” ujarnya.
Fanshurullah juga menekankan pentingnya konsistensi dari TikTok dalam melaksanakan fungsi sebagai media sosial.