Monitorday.com – Siapa bilang jadi menteri nggak bikin kaya? Buktinya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berhasil menaikkan hartanya hingga Rp2,59 miliar hanya dalam waktu empat tahun menjabat. Dari Rp11,1 miliar saat awal menjabat tahun 2020, kini mencapai Rp13,7 miliar. Naik pelan-pelan tapi pasti, seperti harga cabai di musim kemarau.
Laporan kekayaan ini tentu saja bukan hasil ramalan paranormal, melainkan data resmi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan ke KPK.
Yaqut (sapaan akrabnya) menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/8/2025). Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Sebagai mantan pejabat negara, Yaqut pun diwajibkan untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK. Berdasarkan dokumen yang diakses Republika melalui elhkpn.kpk.go.id, Ketua Umum GP Ansor tersebut melaporkan harta kekayaan dengan jumlah senilai Rp 13.749.729,733.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (7/8/2025) ini. Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Sebagai mantan pejabat negara, pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut pun diwajibkan untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh KPK. Berdasarkan dokumen yang diakses Republika melalui elhkpn.kpk.go.id, Ketua Umum GP Ansor tersebut melaporkan harta kekayaan dengan jumlah senilai Rp 13.749.729,733.
Harta yang dimiliki Gus Yaqut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga uang tunai atau setaranya. Untuk aset berupa tanah dan bangunan, tersebar di dua lokasi yakni di Rembang dan Jakarta Timur. Berikut rincian harta kekayaan Gus Yaqut yang disampaikan ke KPK pada 20 Januari 2025 (akhir masa menjabat).
- Nama : Yaqut Cholil Qoumas
- Jabatan : Menteri
- NHK : 36278 II.
Data Harta
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.520.500.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di Kab/Kota Rembang, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000
- Tanah Seluas 560 m2 di Kab/Kota Rembang, Hasil Sendiri Rp. 650.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di Kab/Kota Jakarta Timur , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000
- Tanah Seluas 1159 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
- Tanah Seluas 263 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 731.500.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di Kab/Kota REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.210.000.000
- Mobil, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000
- Mobil, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 220.754.500
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.598.475.233 2025
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 14.549.729.733
III. HUTANG Rp. 800.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 13.749.729.733
KPK mengagendakan pemanggilan Gus Yaqut untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.”Betul,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/8/2025).
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut.”Kami mengonfirmasi bahwa benar akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menurut Budi, kehadiran Yaqut pada Kamis besok sangat dibutuhkan oleh KPK untuk membuat terang penyelidikan perkara tersebut.
“KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,” kata dia.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK secepatnya akan menaikkan penanganan perkara tersebut, yakni dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya mengeklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Alasan Kemenag
Sebelumnya, Kementerian Agama menyatakan alasan pengalihan tambahan 10 ribu kuota ke haji khusus. Salah satunya atas hasil perhitungan simulasi kepadatan yang dilakukan Kemenag dan Kementerian Haji Arab Saudi.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menjelaskan, pengalihan kuota tersebut sudah didiskusikan terkait kapasitas di Mina. “Dengan tambahan yang ada kemudian kita diskusikan yang paling memungkinkan. Karena itu sudah kita hitung juga kalau kita tambah full berapa kira-kira kepadatan (di Mina) akan bertambah,” ujar dia di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Pengalihan 10 ribu kuota haji ini menjadi salah satu materi yang akan dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Pansus menilai pengalihan 10 ribu dari 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh tahun ini cacat secara prosedural dan tidak sesuai dengan kesepakatan saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI.
Hilman menjelaskan saat pertama kali mendengar tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang, pihaknya menyambut gembira sekaligus mesti berpikir keras soal pembagian kuota hingga pemberian layanan di tanah air dan Tanah Suci. Tambahan kuota ini menjadi yang terbesar sepanjang penyelenggaraan ibadah haji dan menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian Agama.
“Kira-kira gimana cara membawanya ke sana, pembagiannya, kemudian juga layanannya di tanah air, layanannya di sana, dan seterusnya,” ujar Hilman.
Kemenag kemudian melaporkan tambahan tersebut ke Komisi VIII DPR. Setelah rapat, Kemenag juga langsung berdiskusi dengan Kementerian Haji Saudi untuk membahas layanan untuk jamaah kuota tambahan.
Kedua kementerian tersebut lantas menyoroti perihal simulasi-simulasi yang mungkin bisa terjadi terutama saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Khusus di Mina, menjadi perhatian serius Kementerian Agama mengingat luasan Mina yang terbatas dan tenda-tenda di maktab yang tergolong sempit.
Di Mina terdapat lima sektor dan jamaah Indonesia biasa ditempatkan di sektor 3 dan 4. Sementara sektor 1 dan 2 diperuntukkan bagi jamaah haji khusus.
Di sektor 3 dan 4, jamaah Indonesia tidak hanya berjejal dengan jamaah sesama negara, tetapi harus berbagi dengan jamaah dari Malaysia, China, hingga Filipina. Hilman tak bisa membayangkan bagaimana kepadatan yang terjadi apabila 20 ribu orang bergabung dengan jamaah reguler normal di tenda maktab yang terbatas.
“Terlebih, tenda Mina yang hanya diisi jamaah reguler normal saja sudah berjubel,” kata dia.
Akhirnya Indonesia mengusulkan untuk memasukkan kuota haji tambahan ke zona 2 yang relatif masih kosong. Namun jalur itu, kata Hilman, biasanya dipakai oleh jamaah haji khusus.
Kemudian pada Januari 2024, Hilman mengungkapkan Kementerian Haji memberikan rekomendasi yang dalam naskahnya memberikan tambahan kuota 20 ribu dengan pembagian rata antara reguler dan khusus dan menjadi panduan Kemenag. “Nah kemudian di situlah apa namanya didorong ke zona 2, yang relatif masih kosong tapi itu beda jalur biasanya dipakai oleh haji khusus,” kata dia.
Atas dasar tersebut, Kemenag berupaya mengomunikasikan kepada Komisi VIII DPR RI. Namun karena berdekatan dengan waktu pencoblosan Pemilu, maka penyesuaian tidak berjalan dengan mulus.
“Jadi betul ada situasi-situasi teknis, hasil kajian teknis yang kemudian kita simulasikan seperti itu (dialihkan). Jadi bukan dijual, karena Kemenag juga gak jualan kuota,” kata Hilman.