Monitorday.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa para koruptor di Indonesia hendaknya dijatuhi hukuman berat.
Hukuman berat tersebut seperti pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kepada para koruptor hendaknya dijatuhi hukuman berat, bahkan untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara dan rakyat,” demikian bunyi pernyataan resmi MUI.
Pernyataan ini terdapat dalam “Tausiyah Kebangsaan tentang Pergantian Akhir Tahun 2024 Memasuki 2025”.
Tausiyah Kebangsaan dengan Nomor: Kep-85/DP-MUI-XII-2024 ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menilai, hukuman berat bagi koruptor sangat penting demi memberikan efek jera.
MUI menjelaskan bahwa korupsi telah nyata sangat merugikan bangsa dan negara.
Korupsi juga menjadi halangan besar dalam ikhtiar memajukan negara dan mensejahterakan rakyat.
“MUI juga mendorong penegakkan hukum dan budaya anti korupsi ditanamkan sejak dini,” tulis tausyiah tersebut.
Budaya anti korupsi harus didesain dan dilaksanakan secara sistematis oleh negara kepada para anak didik di semua tingkat pendidikan.
MUI mendukung upaya pemerintahan Prabowo Subianto bersama aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam penegakkan hukum.
MUI meminta agar penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya dan cepat.
Selain itu, MUI juga meminta pemerintahan Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum selesai.
Kasus-kasus tersebut antara lain adalah kasus BLBI, Century, dan Jiwasraya.
Pernyataan MUI ini mencerminkan komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Diharapkan langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.