Monitorday.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.
Pemanfaatan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jemaah.
Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024.
“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut.
MUI juga menghukumi pengelola yang melakukannya akan berdosa.
“Pengelola keuangan haji yang menggunakan hasil investasi dari setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lainnya berdosa,” bunyi keputusan poin kedua.
Dasar hukum MUI dalam mengeluarkan fatwa ini bersandar pada surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1.
Adapun dari hadits, MUI mengacu pada hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa izinnya, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, dan hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.
MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain.
Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik.
“Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya,” jelas MUI.
Pengelolaan dana haji saat ini dijalankan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
MUI minta BPKH agar memperbaiki tata kelola keuangan haji mengacu pada Keputusan ‘Ijtima 2024 itu.