Monitorday.com – Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di seluruh negara anggota ASEAN. Pemilik SIM Indonesia tidak lagi memerlukan SIM Internasional saat berkendara di Asia Tenggara.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro. Negara-negara yang mengakui SIM Indonesia termasuk Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM merupakan langkah maju dalam mengintegrasikan dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lainnya seperti NPWP, BPJS, dan KTP.
Pengakuan terhadap SIM domestik Indonesia di beberapa negara, terutama ASEAN, bukanlah hal baru. Hal ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.
Kesepakatan tersebut diperluas pada 1997 untuk mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.
Meskipun begitu, beberapa negara memiliki kebijakan khusus terkait hal ini. Misalnya, di Singapura, SIM domestik Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura.
Di Malaysia, sejak 2018, warga asing yang ingin mengemudi harus memiliki SIM Internasional selain SIM domestik yang masih berlaku.
Bagi WNI tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.
Dengan kebijakan baru ini, warga Indonesia yang berkendara di luar negeri dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.
Langkah ini diharapkan memudahkan mobilitas dan memberikan kenyamanan lebih bagi warga Indonesia saat berkendara di negara-negara ASEAN.