Monitorday.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi umumkan larangan memasuki Makkah tanpa izin selama musim haji tahun 1445 Hijriah.
Pelaku haji tanpa izin bakal dikenakan denda yang dapat mencapai SR 100.000 atau setara Rp425 juta dilansir Saudi Gazette pada Rabu (15/05).
Hukuman akan dikenakan kepada siapa saja yang ketahuan tanpa izin haji di dalam kota suci Makkah, Area Haram Pusat, Situs Suci Mina, Arafah dan Muzdalifah, stasiun kereta api Haramain di Rusayfah, pusat kendali keamanan, pusat pengelompokan jamaah dan pusat kendali keamanan sementara.
Denda sebesar SR10.000 tersebut akan dijatuhkan kepada para pelanggar, termasuk warga negara Arab Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap berada di wilayah geografis tertentu di Mekkah tanpa memiliki izin haji.
Pemerintah Saudi menegaskan akan melipatgandakan denda hingga mencapai SR100.000 jika pelanggar mengulangi perbuatannya.
Warga asing yang melanggar akan dideportasi ke negara mereka dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi akan diberlakukan pada mereka sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Alasan diberlakukannya
larangan tersebut menurut pemerintah Saudi adalah jamaah dapat melakukan ritual mereka dengan mudah dan nyaman.